Jumat, 27 Mei 2022

Kerajaan Gowa-Tallo

 Kerajaan Gowa-Tallo; Ekspedisi Islam 

Oleh “Serambi Madinah” dari Timur (Bagian 1)



Sejarah Gowa tentu tidak dapat dipisahkan dengan Islam. Daerah ini menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang kini berpenduduk tidak kurang dari 600 ribu jiwa yang mayoritasnya adalah Muslim. Setelah Kerajaan Gowa-Tallo memeluk Islam, penyebaran Islam di Sulawesi dan bagian timur Indonesia sangat pesat. Kerajaan Gowa-Tallo berhasil menorehkan tinta emas sejarah peletakan dasar dan penyebaran Islam di bagian timur negeri ini. Kerajaan ini juga kerajaan yang menerapkan syariah Islam. Karena itu, wajar jika Gowa ini dikenal sebagai “Serambi Madinah”. Tulisan ini menyegarkan ingatan kita kembali tentang sejarah gemilang ini.


Awal Masuknya Islam


Penyebaran Islam di Nusantara pada awalnya tidak bisa membuka aktivitas perdagangan. Demikian pula dengan kedatangan Islam di Gowa. Penyebaran Islam yang dilakukan oleh para pedagang dimungkinkan karena dalam ajaran Islam tidak dibedakan antara tugas keagamaan seorang Muslim, sebagai penyebar nilai kebenaran, dan profesinya sebagai pedagang. Setiap Muslim, apapun profesinya, pertemuan untuk menyampaikan ajaran Islam tentang satu ayat.


para pedagang Muslim sudah berada di Sulawesi Selatan sejak akhir Abad XV, baik dari sumber lokal maupun luar, tentang terjadinya konversi ke dalam Islam oleh salah seorang raja setempat pada masa itu, sebagaimana yang terjadi pada agama Katolik .


Agaknya inilah yang menjadi faktor pendorong para pedagang melayu undangan tiga orang mubalig dari Koto Tangah (Kota Tengah 1 ) Minangkabau ke Makassar untuk mengislamkan elit Kerajaan Gowa-Tallo. Inisiatif untuk sudah mubalig khusus ke Makassar ada sejak Anakkodah Bonang (Nahkodah Bonang 2 ). Ia adalah seorang ulama dari Minangkabau sekaligus pedagang yang berada di Gowa pada pertengahan Abad XVI (1525).


Keberhasilan penyebaran Islam terjadi setelah memasuki awal Abad XVII dengan kehadiran tiga orang mubalig yang bergelar datuk dari Minangkabau. 3 Lontara Wajo menyebutkan bahwa ketiga datuk itu datang pada asal Abad XVII dari Koto Tangah, Minangkabau. Mereka yang dikenal dengan nama Datuk Tellue (Bugis) atau Datuk Tallua (Makassar), yaitu: (1) Abdul Makmur, Khatib Tunggal, yang lebih populer dengan nama Datuk ri Bandang; (2) Sulaiman, Khatib Sulung, yang lebih populer dengan nama Datuk Patimang; (3) Abdul Jawad, Khatib Bungsu, yang lebih dikenal dengan nama Datuk ri Tiro.  


Ulama ketiga tersebut yang berasal dari Kota Tengah Minangkabau, diutus secara khusus oleh Sultan Aceh dan Sultan Johor untuk mengembangkan dan menyiarkan agama Islam di Sulawesi Selatan. Mereka terlebih dahulu mempelajari kebudayaan orang Bugis-Makassar, di Riau dan Johor, tempat orang-orang Bugis-Makassar berdiam. Sesampainya di Go, mereka memperoleh keterangan dari orang-orang Melayu yang tinggal di Gowa, bahwa raja yang paling dimuliakan dan adalah Datuk Luwu' , sedangkan yang kuat dan berpengaruh adalah Raja Tallok dan Raja Gowa. 4 


Graaf dan Pigeaud mengemukakan bahwa Datuk ri Banda sebelum ke Makassar lebih dulu belajar di Giri. Datuk ri Bandang dan teman-temannya, ketika tiba di Makassar, tidak langsung melaksanakan misinya, tetapi lebih dulu menyusun strategi dakwah. menanyakan kepada orang-orang Melayu yang sudah lama bermukim di Makassar tentang raja yang paling Mereka. Setelah mendapat penjelasan, mereka berangkat ke Luwu untuk menemui Datuk Luwu' , La Patiware Daeng Parabu . Datuk Luwu adalah raja yang paling keren, karena kerajaan dianggap kerajaan tertua dan tempat asal nenek moyang raja-raja Sulawesi Selatan. kedatangan datuk tellue mendapat sambutan hangat dari datuk luwu' ,La Patiware Daeng Parabu . 5 


Ekspedisi Islam oleh Kerajaan Gowa-Tallo'


Sejak agama Islam menjadi agama resmi di Gowa-Tallo', Raja Gowa Sultan Alauddin makin kuat kedudukannya. Sebab, beliau juga diakui sebagai Amirul Mukminin (kepala agama Islam) dan kekuasaan Bate Salapanga oleh qadhi , yang menjadi wakil raja untuk urusan keagamaan bahkan oleh orang-orang Makassar, Bugis dan Mandar yang telah lebih dulu memeluk agama Islam pada abad XVI. Sultan Alauddin dipandang sebagai pemimpin pulau di Sulawesi Selatan.


Cara pendekatan yang dilakukan oleh Sultan Alauddin dan Pembesar Kerajaan Gowa adalah mengingatkan persaudaraan lama antara Gowa dan negeri atau kerajaan yang takluk atau bersahabat yang bunyi antara lain: barangsiapa di antara kita (Gowa dan sekutunya atau daerah taklukannya) melihat suatu jalan kebajikan, maka salah satu dari mereka yang melihat itu harus menyampaikan kepada pihak lainnya. 6


Karena itu, dengan dalih bahwa Gowa sekarang sudah melihat jalan kebajikan, yaitu agama Islam, Kerajaan Gowa meminta kepada kerajaan-kerajaan taklukannya agar turut memeluk agama Islam. [Gus Uwik]


 


Catatan Kaki:


1 Zainal Abidin, Andi,Prof. Mr.DR, Sejarah Sulawesi Selatan (hal:228-231), Hasanuddin University Press, 1999


2 ibid


3 Sewang, Ahmad, Prof. DR. H. MA, Makalah “Empat Abad Islam di Sulawesi Selatan”, Seminar Internasional dan Festival Kebudayaan, Pusat Kajian Islam Divisi Ilmu-ilmu Sosial dan humaniora PKP Unhas dan Pemkot Makassar, 5-7 September 20007


4 Zainal Abidin, Andi,Prof. Mr.DR, Sejarah Sulawesi Selatan (hal:228-231), Hasanuddin University Press, 1999


5 Sewang, Ahmad, Prof. DR. H. MA, Makalah “Empat Abad Islam di Sulawesi Selatan”, Seminar Internasional dan Festival Kebudayaan, Pusat Kajian Islam Divisi Ilmu-ilmu Sosial dan humaniora PKP Unhas dan Pemkot Makassar, 5-7 September 20007


6 H.A. Massiara Dg. Rapi, Menyingkap Tabir Sejarah dan Budaya di Sulawesi Selatan (hal. 55-62), Lembaga Penelitian dan Pelestarian Sejarah dan Budaya Sulawesi Selatan TOMANURUNG, 1988.


Kerajaan Gowa-Tallo 

[Ekspedisi Islam Oleh Serambi Madinah dari Timur – Bagian II]


Penyebaran Islam yang dilakukan oleh Kerajaan Gowa-Tallo di seluruh Sulawesi Selatan, bahkan sampai kebagian timur Nusantara, telah memberikan pengaruh dan perubahan terhadap kehidupan sosial-masyarakat yang meliputi segala bidang; baik aspek politik, pemerintahan, ekonomi maupun sosial-budaya. Tentu perubahan ini mengarah pada islamisasi segala aspek kehidupan tersebut. Karena begitu kuatnya pengaruh Islam yang dikembangkan oleh para mubalig dengan dukungan para raja-raja yang telah memeluk Islam, maka rakyat kerajaan berbondong-bondong memeluk Islam tanpa dipaksa ataupun diancam.


Ini bisa kita lihat dari bagaimana proses islamisasi di Sulawesi Selatan yang dimulai pada abad ke-17 ini dapat mengubah sendi-sendi “Pangngadakkan (Makassar) atau Pangngaderreng (Bugis) yang menyebabkan pranata-pranata kehidupan sosial-budaya orang Makassar dan Bugis, Mandar dan lain-lain memperoleh warna baru, karena sara’ (syariah) telah masuk pula menjadi salah satu dari sendi-sendi adat-istiadat itu.


Pangadakkang/Pangngaderreng adalah sistem pranata sosial yang berisi kitab undang-undang dasar tertinggi orang Bugis/Makassar.1 Sistem pranata sosial ini sudah lama mengakar dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat Bugis/Makassar. Sebelum Islam datang Pangngadakkan ini terdiri 4 sendi yaitu: Ade’ (Adat istiadat), Rapang (Pengambilan keputusan berdasarkan perbandingan), Wari’ (Sitem protokoler kerajaan), dan Bicara (Sistem hukum). Kemudian bertambah satu sendi lagi, yakni Sara’ (syariah Islam) setelah Islam resmi diterima sebagai agama kerajaan.2


Dalam praktiknya, 4 (empat) dari yang pertama dipegang oleh Pampawa Ade’ (Pelaksana Adat), yaitu Raja dan Pembantu-pembatunya; yang kelima dipegang oleh Parewa Sara’ (perangkat Syariat) dipimpin oleh Ulama, Imam, Kadi (Qodhi), dan para pembantunya. Kedua lembaga ini memiliki fungsi dan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing dan memiliki kekuasaan otonomi tersendiri. Pemimpin tertinggi Pampawa Ade’ adalah Raja yang khusus menangani pemerintahan. Pemimpin tertinggi Parewa sara’ adalah ulama yang menagani hal-hal yang berhubungan dengan syariah Islam. Adanya dikotomi tugas ini berimplikasi pada sistem pengaturan sosial selanjutnya, tetapi tidak berarti terjadi sekularisasi antara urusan Kerajaan dan keagamaan (bukan pemisahan negara dengan Islam, pen.). Sebab, dalam praktiknya, keduanya saling mengisi atau beriringan; namun adat tetap tunduk pada ajaran (syariah) Islam. Yang terjadi kemudian adalah syariah Islam tetap bertoleransi pada adat sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariah Islam. Karena syariah Islam telah masuk ke dalam sistem Pangngadakkan/Pangngaderreng, maka wibawa dan kepatuhan rakyat pada Islam dan adat sama kuatnya.3


Syariah Islam di Bidang Sosial-Kemasyaraktan


Beberapa contoh penerapan syariah Islam dalam undang-undang Pangngadakkan/Pangngaderreng dapat dilihat di antaranya:


1. Perzinaan.


Wanita atau pria yang berzina setelah menikah, yang dalam Islam dirajam, kemudian diterjemahkan dalam bentuk dicemplungkan hidup-hidup ke dasar laut.4 Jika yang bezina adalah pria atau wanita lajang maka dia dihukum cambuk.5


2. Kawin Lari (Silariang [Makassar]).


Jika sepasang muda-mudi kawin lari (silariang) atau kabur, jika tiba di rumah Imam (Abballa’ imang/mabbola imang), ia akan dilindungi dari kejaran to masiri’na (mahram) demi menghargai otonomi Imam yang akan menikahkan mereka menurut syariah Islam. Jika ditemukan di luar rumah Imam, to masiri’na berhak menghukumnya sesuai dengan ketentuan adat karena berada di wilayah otonomi adat.6


3. Wanita dalam menerima tamu, safar dan berpakain.


Terkait dengan para penjaga wanita Bugis-Makassar, istilah mahram diterjemahkan to masiri’na7 (diadopsi dari budaya siri’) yang berfungsi menjaga dan melindungi nama dan harkat perempuan. Itulah sebabnya jika tidak ada to masiri’na di dalam rumah, wanita dilarang menerima tamu laki-laki. Begitu pula jika bepergian, dia harus dikawal oleh to masiri’na (mahram) dan juga selalu menggunakan dua sarung, satu diikat dipinggang (appalikang [Makassar]) dan satunya lagi dipakai menutup kepala (berkerudung) atau “abbongong (Makassar)”. Begitu juga dalam pakain adat Gowa, sebelum Islam, sudah dikenal pakain Baju Bodo (baju yang lengannya pendek), lalu setelah Islam menjadi agama Kerajaan Gowa, maka baju Bodo diganti menjadi Baju Labbu. Demikian seperti dituturkan oleh Andi Kumala Idjo, SH selaku putra mahkota pewaris tahta Kerajaan Gowa sekarang ini, yang menggantikan Raja Gowa ke-36 Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang (1946-1960).8 [Gus Uwik]


Catatan kaki:


1 DR. Nurhayati Rahman, M.Hum, Makalah “Syariat Islam dan Sitem Pangngaderreng”, Seminar Internasional dan Festival Kebudayaan, Pusat Kajian Islam (Centre For Middle Eastern Studies) Devisi Ilmu-ilmu Sosial dan humaniora PKP Unhas dan Pemkot Makassar, 5-8 September 2007


2 Idem.


3 Idem.


4 Idem.


5 Andi Kumala Idjo, SH. “Wawancara”, LF HTI Gowa, Desember 2007.


6 DR. Nurhayati Rahman, M.UmH, Makalah “Syariat Islam dan Sitem Pangngaderreng”, Seminar Internasional dan Festival Kebudayaan, Pusat Kajian Islam (Centre For Middle Eastern Studies) Devisi Ilmu-ilmu Sosial dan humaniora PKP Unhas dan Pemkot Makassar, 5-8 September 2007.


7 Idem.


8 Andi Kumala Idjo, SH. “Wawancara”, LF HTI Gowa, Desember 2007.

Rabu, 18 Mei 2022

𝙆𝙚𝙢𝙗𝙖𝙡𝙞 K𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝘼𝙡𝙡𝙖𝙝



𝑨𝒔𝒔𝒂𝒍𝒂𝒎𝒖𝒂𝒍𝒂𝒊𝒌𝒖𝒎 𝒘𝒂𝒓𝒂𝒉𝒎𝒂𝒕𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉𝒊 𝒘𝒂𝒃𝒂𝒓𝒓𝒂𝒌𝒂𝒕𝒖🌹

𝙾𝙻𝙴𝙷: 𝙽𝚄𝚁 𝙵𝙰𝚁𝙸𝙳𝙰𝙷


Kehidupan dunia sejatinya adalah perjalanan manusia menuju atau kembali kepada Allah, asalnya. Namun, manusia sering kali lupa diri dan tujuannya karena tergoda nikmatnya kehidupan dan gemerlapnya dunia. Oleh karena itu, Allah mengingatkan dalam Alquran, "Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya." (QS az-Zumar [39]: 54).


Manusia tidak tahu ia akan dilahirkan di mana atau siapa yang melahirkannya. Tapi, ada fitrah dalam dirinya yang telah ditetapkan Allah. Bahwa ia hidup untuk tujuan tertentu dan oleh karena itu ia akan melewati sebuah jalan ke arah itu. Ada kesadaran dalam dirinya tentang Allah, Sang Pencipta. 


Tapi, kehidupan dunia kerap membuatnya lupa segalanya. Ia lupa dari mana berasal dan akan ke mana ia berjalan.


Allah dan Rasulullah mengingatkan dan menegaskan, manusia pada hakikatnya tengah berjalan menuju Allah. Dunia, menurut Rasulullah, sekadar tempat berteduh, persinggahan sementara,


 sebelum lanjut ke tujuan akhir: Allah. Rasulullah bersabda, "Bagaimana aku bisa mencintai dunia? Sementara aku di dunia ini tak lain, kecuali seperti seorang pengendara yang mencari tempat teduh di bawah pohon untuk beristirahat sejenak, lalu meninggalkannya." (HR at-Tirmidzi)


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


Dikisahkan, Jabir bin Abdullah pernah bersama Rasulullah. Tiba-tiba, datang laki-laki berwajah cerah, berambut rapi, berpakaian serbaputih. Kemudian, ia berkata kepada Rasulullah, "Salam, wahai Rasulullah. Apakah arti dunia ini?" Beliau menjawab, "Seperti impian orang yang tidur."

Ia bertanya lagi, "Apakah surga itu?" Beliau menjawab, "Sebagai ganti dunia bagi mereka yang mencarinya." Ia kembali bertanya, "Siapa sebaik-baik manusia?" Beliau menjawab, "Orang yang menaati Allah."

Ia bertanya lagi, Bagaimana sikap yang baik di dunia ini? Beliau menjawab,

 "Berkemas-kemaslah seperti orang yang mengejar kafilah". Ia bertanya lagi, "Berapa jarak antara dunia dan akhirat?" Beliau menjawab, "Sekejap mata." Setelah itu, ia pun pergi dan tidak kelihatan lagi. Rasulullah bersabda kepada para sahabat, "Laki-laki itu adalah Jibril. Ia datang untuk menjauhkanmu dari dunia dan mencintai akhirat." (HR al-Hakim).


Allah adalah tujuan sesungguhnya perjalanan manusia. Kesadaran ini akan menjadikan perjalanan manusia lebih berarti dengan banyak beribadah dan beramal saleh. Berarti tidak hanya bagi dirinya, tapi juga orang lain. Ia akan berjalan di muka bumi dengan menebarkan kebaikan kepada apa pun.

Bahkan, kepada orang yang berbuat jahat atau ingin mencelakakannya. Seluruh anggota badannya didedikasikan untuk kebaikan karena itulah yang akan dipersembahkan kepada Allah ketika ia bertemu dengan-Nya.


Tak ada manusia yang sempurna. Dalam perjalanan di dunia akan ada kesalahan dan kekeliruan. Tapi, seperti kata Nabi, sebaik-baik orang yang bersalah adalah yang bertobat dan memperbaiki diri. Selain itu, Allah juga Maha Pemaaf dan Maha Pengampun. Dia juga Maha Penyayang. Dia akan selalu menyeru hamba-Nya, mengingatkannya untuk kembali kepada-Nya dengan jiwa yang tenang, "Wahai jiwa yang tenang! Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya. 


Maka masuklah ke dalam golongan hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku." (QS al-Fajr [89]: 27-30).

Imam Hasan al-Bashri mengatakan, "Kembalilah kamu kepada balasan Tuhanmu dan kepada pemuliaan-Nya dalam keadaan ridha dengan apa yang Allah sediakan untukmu dan Allah pun ridha terhadap dirimu.


Imam al-Baghawi dalam kitab Tafsir-nya mengatakan, Wahai jiwa yang tenang terhadap dunia, kembalilah kepada Allah dengan meninggalkan dunia tersebut. 


✍️𝙘𝙖𝙩𝙖𝙩𝙖𝙣 :


Kembali kepada Allah dengan menempuh jalan menuju akhirat. Kembali kepada Allah bukan sekadar pulang tanpa membawa apa-apa, melainkan kembali dengan bekal amal saleh di dunia. 


Wassalam 🙏


Wallahu a'lam

GAYA BUSANA WANITA BUTON DI NEGERI KHALIFATUL KHAMIS

 


*Oleh: Wahyudi al Maroky*

_(Dir. PAMONG Institute)_


Dalam masalah pakaian, masyarakat Buton memiliki budaya yang khas. Budaya itu tumbuh dan berkembang sesuai zamannya. Sejak zaman kerajaan, zaman Kesultanan, hingga zaman 'now'. Gaya busana mereka pun terus berkembang hingga kini.


Meski mengikuti perkembangan zaman dalam berbusana, namun mereka tetap memegang teguh prinsip-prinsp syariah islam. Mereka sangat menjaga agar dalam berpakaian yang utama adalah menutup aurat. Selebihnya mereka bisa berkreasi mengikuti trend busana yang berkembang. 


Bagi masyarakat Buton yang berjuluk Negeri Khalifatul Khamis, ISLAM memang sudah mendarah daging dalam kehidupan. Bahkan sudah menjadi nafas hidup mereka. Islam bukan hanya sekedar dalam masalah ibadah ritual dan moral, tapi berbagai aspek kehidupan mereka mengikuti ajaran islam. Termasuk dalam tata cara berpakaian, khususnya bagi wanita untuk menutup aurat.


Terkait dengan gaya berpakaian ini, setidaknya ada tiga hal penting yang menarik dibahas:


PERTAMA; Pakaian bagi laki-laki buton tidak dibahas lebih jauh. Ini dikarenakan umumnya pakaian mereka sudah sesuai syariah. Bagi laki-laki, aurat itu hanya sebatas pusar hingga lutut. Sedangkan para lelaki buton umumnya sudah memenuhi standar ini.


KEDUA; Pakaian bagi wanita Buton ada penyesuaian. Ini dikarenakan batasan aurat wanita itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Mereka berpegang teguh pada hadits Nabi Muhammad SAW, “Wanita itu aurat” (HR. at Thabrani). Dan gaya berpakaian seperti ini sudah menjadi tradisi masyarakat buton.


Menurut Budayawan Buton, Dr La Ode Abdul Munafi mengisahkan, dulu bila neneknya kalau keluar rumah, minimal mengenakan tiga lapis sarung. Masing-masing, BAWAHAN, ATASAN, terakhir SALIBUMBU (penutup kepala) semacam kerudung. Jadi kalau keluar rumah, hanya wajah yang nampak. Saat berjalan Salibumbunya dipegang.


Busana tersebut lazim digunakan wanita Buton jika keluar rumah. Bukan hanya jika ada perayaan tertentu. Intinya setiap wanita keluar rumah harus berpakaian lengkap dan menutup aurat. 


KETIGA; Salibumbu adalah penutup kepala semacam kerudung. Ini yang membedakan mereka dengan yang lain. Salibumbu yang merupakan bagian penutup kepala bagi wanita buton ini terus mengalami perkembangan. Zaman now, wanita Buton sudah jarang mengenakan Salibumbu. Mereka punya kreasi sendiri, kini sudah dimodifikasi menjadi, bagian bawahan dengan sarung Buton, dan kerudung untuk bagian atasnya. 


Seiring perkembangan zaman dan mode busana, para wanita Buton pun terus berkreasi dalam pakaian mereka. Walaupun dimodifikasi, esensinya tetap sama, yakni menutup aurat. Kendati mengalami pergeseran, tapi tetap memiliki akar budaya dalam tradisi Buton.


Sementara menurut Kadis Pariwisata Wakatobi, Drs Nadar mengungkapkan di Tomia hingga kini wanitanya masih ada yang memengang tradisi itu. Mereka mengenakan baju, menutup aurat yang lahir dari tradisi Buton. Bahan dasarnya terbuat dari sarung Buton. 


Ada berbagai jenis pakaian khas masyarakat buton. Untuk acara adat (Kombo Wolio), acara umum (Hebhalu-bhalu Tungka), pakaian kerja di kebun dan meluat (Kampuru Turumba), dan momen santai (Heolu Gima). 


Tradisi menutup aurat juga dilakukan para wanita di berbagai gugus pulau di wilayah Buton Bila di Tomia untuk menutup kepala disebut dengan Hebhalu-bhalu tungka, di Wangiwangi (Tutu Bhalu), di Kaledupa (Bhalubhalu), dan di Binongko (Kampuru ofuta).


Sedangkan pakaian sarung yang diikatkan di badan, Wangiwangi (Kumbaea), Kaledupa (Kombongkombo), Tomia (Olugima), dan Binongko (Gima). Penggunaan pakaian tersebut kerap menjadi salah satu konten agenda pariwisata di Kabupaten Wakatobi.


Gaya berpakaian masyarakat Buton, terus berkembang sesuai kemajuan zaman. Sejak dikenal dengan julukan Negeri Khalifatul Khamis, kehidupan masyarakat Buton sangat dipengaruhi oleh tradisi kehilafahan islam. 


Tradisi pakaian wanita buton ini menjadi unik karena berbeda dengan gaya busana pada umumnya. Oleh karenanya tradisi ini semestinya dilestarikan dan dikembangkan. Tabiik.


(disarikan dari Buku NEGERI KHALIFATUL KHAMIS, Terbitan WADIpres tahun 2019, yang ditulis oleh Irwansyah Amunu & almaroky) 



NB; Penulis pernah belajar pemerintahan di STPDN angkatan ke-04 dan IIP Jakarta angkatan ke-29 serta MIP-IIP Jakarta angkatan ke-08.

MELURUSKAN PERSEPSI TENTANG PERJUANGAN MENEGAKKAN KHILAFAH

 Kudeta?! 


*MELURUSKAN PERSEPSI TENTANG PERJUANGAN MENEGAKKAN KHILAFAH*



Oleh : Nasrudin Joha 


Saya ingin meluruskan pemahaman sebagian kecil kalangan, yang punya persepsi keliru tentang perjuangan menegakkan Khilafah. Misalnya, ada yang mendorong perjuangan Khilafah melalui sistem demokrasi dengan ikut Pemilu, mengajak melakukan People Power untuk menegakkan Khilafah, atau bahkan menuding Khilafah ditegakkan dengan jalan kudeta.


Memang benar, jalan perubahan yang umumnya diketahui khalayak itu ada tiga : Pemilu, People Power dan Kudeta.


Dengan ikut Pemilu, logika yang ditawarkan kuasai parlemen, terapkan UU islami, maka demi hukum Islam (Khilafah) bisa ditegakkan. Melalui gerakan rakyat, diharapkan dapat menekan kekuasaan dan jatuh, selanjutnya tegakkan hukum Islam (khilafah) diatas puing-puing kejatuhan kekuasaan zalim. Melalui kudeta, militer yang mengambil alih paksa kekuasaan dan setelah itu ditegakkan hukum Islam (Khilafah).


Sebenarnya, ada satu lagi metode perubahan. Yakni, melalui jalan pemberontakan. Yakni, mempersenjatai rakyat untuk melawan penguasa dan menjatuhkannya. Setelah itu, ditegakkan hukum Islam (Khilafah).


Khilafah yang selama ini saya tawarkan dan kita diskusikan, bukanlah Khilafah yang ditegakkan dengan demokrasi pemilu, people power, kudeta atau pemberontakan. Itu semua, bukan metode menegakkan Khilafah. Itu semua, bukan ajaran Islam untuk menegakkan hukum Islam.


Selama ini, banyak yang disesatkan pikirannya dengan membuat tudingan Khilafah itu diraih dengan Kudeta, dengan People Power, dengan Pemberontakan. Kadang juga merayu dan menyesatkan, agar pejuang Khilafah mengambil jalan demokrasi untuk mencapai tujuan Khilafah.


Saya tegaskan, untuk memperjuangkan Khilafah sebagai ajaran Islam, wajib terikat dengan Islam. Khilafah, hanya dapat ditegakkan dengan jalan dakwah, bukan yang lainnya.


Dakwah yang bagaimana ? Tentu saja bukan dakwah yang berorientasi pada akhlak, kemanusiaan, kebajikan, dengan mendirikan pondok pesantren, lembaga pendidikan, memperbanyak hafidz Qur'an, dan seterusnya. Semua itu dakwah Islam, tapi bukan yang digunakan untuk menegakkan Khilafah.


Dakwah yang dimaksud adalah dakwah pemikiran dan politik, tanpa kekerasan. Pemikiran yang menggambarkan secara tuntas, bagaimana umat Islam wajib berhukum dengan hukum Allah SWT. Politik yang mewajibkan umat ini, mengurusi seluruh urusannya dengan syariat Islam.


Dakwah pemikiran yang merontokkan sistem dan pemikiran kufur, dan mengintegrasikan ideologi Islam dalam kehidupan. Dakwah politik, yang menyadarkan bahwa demokrasi, berikut seluruh sistem politiknya adalah sistem kufur.


Dakwah, yang menjelaskan bagaimana Islam mengatur kehidupan pribadi, masyarakat dan negara. Dakwah yang menjelaskan bagaimana Khilafah ditegakkan, melalui baiat kepada seorang Khalifah, adopsi konstitusi dan perundangan, serta penerapan Islam secara revolusioner dalam seluruh dimensi kehidupan.


Dakwah, yang menyadarkan umat agar benci dan merasa jijik diatur dengan sistem dan pemikiran kufur. Sekaligus, dakwah yang membuat umat rindu dan menuntut diatur dengan hukum Allah SWT.


Dakwah yang menyadarkan umat dan orang yang memiliki kekuasaan, atas dasar kesadaran, secara bersama-sama menanggalkan sistem kufur demokrasi, dan secara bersama-sama pula meminta untuk diganti dengan sistem Islam.


Dakwah, sebagaimana dakwah Rasulullah Saw ketika di Makkah, sampai Rasulullah Saw mendapatkan pertolongan di Madinah, hingga tegaknya Daulah Islam yang pertama. Itulah, dakwah pemikiran dan politik yang dilakukan untuk menegakkan Khilafah, bukan dengan cara yang lain. [].

HIDUP DI DUNIA INI HANYA SEBENTAR

 


By Abulwafa Romli 


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim


Nasehat dari teman yang sangat berharga bagiku. Nasehat ini juga kupersembahkan kepada teman-temanku :


Waktu Manusia Didunia Berdasarkan Al Qur'an sebagai sumber kebenaran :


1 hari akhirat = 1000 tahun.

24 jam akhirat = 1000 tahun.

3 jam akhirat = 125 tahun.

1,5 jam akhirat = 62,5 tahun.


Apabila umur manusia itu rata-rata 60-70 tahun, maka hidup manusia ini jika dilihat dari langit hanyalah 1,5 jam saja.


Pantaslah kita selalu diingatkan masalah WAKTU. Ternyata hanya satu setengah jam saja yang akan menentukan kehidupan abadi kita kelak, hendak di Surga atau Neraka. (Taddaburi: QS.35:15, 4:170).


Cuma satu setengah jam saja cobaan hidup, maka bersabarlah.. (Taddaburi QS.74:7,52:48,39:10).


Demikian juga hanya satu setengah jam saja kita harus menahan nafsu dan mengganti dgn sunnahNya (Taddaburi : QS.12:53, 33:38).


"Satu Setengah Jam" sebuah perjuangan yg teramat singkat dan Allah akan mengganti dengan surga Ridha Allah (Taddaburi : QS.9:72, 98:8, 4:114).


Maka berjuanglah untuk mencari bekal perjalanan panjang nanti (Taddaburi : QS.59:18, 42:20, 3:148, 28:77).


Allah berfirman: " Kamu tidak tinggal ( dibumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui" (QS.23:114)


Kematian itu pasti datangnya. Yang tak pasti ialah taubatnya. Hati-hati dalam berucap dan bergaul, sungguh yang di hitung dan ditanya ketika di alam kubur hanyalah amal kebaikan jadikanlah dirimu bermanfaat untuk orang lain..


Dalam Islam, Rasulullah SAW bersabda, "Khairunnas anfa’uhum linnas", yang artinya, "Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain." (HR. Bukhari dan Muslim).


Semoga bermanfaat bagi kita semua untuk meniti perjalanan hidup ini.......

Aamiin

NASEHAT KEPADA KAUM ASWAJA

 


By Abulwafa Romli 


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim

Assalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh


9 Butir Nasihat Bagi Kaum Aswaja :


1. Kita harus memposisikan Hizbut Tahrir pada posisi sebenarnya, yaitu sebagai partai politik Islam ideologis, tidak sebagai organisasi keagamaan seperti halnya NU, Persis dan Muhammadiyyah. Dan karena Hizbut Tahrir adalah partai politik, maka wargaNU, Persis dan Muhammadiyyah bisa menjadi anggotanya, sebagaimana menjadi anggota dari partai politik yang lain.


2. Kita harus membandingkan Hizbut Tahrir sebagai partai politik dengan partai politik juga, seperti dengan PKB, PKNU, PDIP, GOLKAR, PKS dll., tidak dengan organisasi keagamaan seperti NU, Persis dan Muhammadiyyah. Dengan demikian kita akan mengerti bahwa Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam yang paling lurus dan berada di atas jalan yang lurus, dan kita akan mengerti kenapa para oknum kiai NU melarang warga NU ikut Hizbut Tahrir dan tidak melarang ikut PDIP, Golkar dll.


3. Kita tidak boleh membenturkan Hizbut Tahrir sebagai partai politik dengan NU, Persis atau Muhammadiyyah sebagai organisasi keagamaan, sebab kalau ini terjadi, maka akan terjadi kezaliman, yaitu menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, karena akan terjadi menempatkan Hizbut Tahrir di tempat organisasi, dan menempatkan organisasi di tempat partai politik.


4. Dalam mengkaji berbagai pendapat Syaikh Taqiyyuddin dan Hizbut Tahrir-nya, kita harus kembali kepada dalil-dalilnya yang telah disepakati oleh para ulama Aswaja (yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, al-Ijmak dan al-Qiyas), baik naqli maupun aqli, dan kepada ushul fiqihnya, tidak kepada murni pendapatnya.


5. Kalau kita melihat sejumlah perbedaan di antara pendapat Syaikh Taqiyyuddin dan Hizbut Tahrir-nya dengan pendapat para ulama mujtahid yang lain, maka tidak boleh menyalahkan dan menyesatkannya selagi masih pendapat islami yang digali dari dalil-dalilnya seperti pada butir ke 4, karena kalau kita menyalahkan dan menyesatkannya hanya karena tidak sama dengan pendapat ulama yang lain, maka semua pendapat ulama yang lain juga salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat ulama sebelumnya. Pendapat imam Malik bin Anas salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat imam Abu Hanifah, pendapat imam Syafi’iy juga salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat imam Malik, pendapat imam Ahmad bin Hanbal juga salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat imam Syafi’iy, pendapat imam Dawud al-Dhahiri juga salah dan sesat, karena berbeda dengan pendapat imam Ahmad, dan seterusnya. Maka harus kembali kepada dalil-dalilnya, islami apa tidak, dan disepakati apa tidak. Sedang cara istinbat boleh berbeda sesuai kedalaman ilmu dan kecerdasan akalnya.


6. Kalau kita tidak bisa menarjih di antara berbagai pendapat para ulama mujtahid karena tidak menguasai al-Qur’an, tafsir dan ilmu al-Qur’annya; hadis, syarah dan ilmu hadisnya; fiqih dan ushul fiqihnya; nahwu, sharaf balaghah dan ma’aninya, maka kita harus bersikap seperti halnya Syaikh Abdul Wahab al-Sya’roni dalam kitab Mizan Kubro-nya bahwa semua pendapat ulama mujtahid itu benar dan menuntun ke surga, meskipun saling berbeda, dan meskipun yang harus kita tabanni untuk dipraktekkan hanya satu pendapat.


7. Kalau kita ingin mengerti kakekat (substansi) Ahlussunnah Waljama’ah dalam terminologi syariat, maka harus kembali kepada dalil-dalil syariatnya (seperti telah saya kemukakan pada buku Nasihat Untuk Himasal dll, juga telah menjadi catatan fb saya), tidak kembali kepada qiila wa qaala (dikatakan begini dan katanya begitu). Hal ini harus dilakukan supaya kita tidak buruk sangka kepada sesama muslim dan sesama Aswaja, dan tidak mudah ditipu dan disesatkan oleh orang-orang yang selama ini suka mengklaim Aswaja, padahal hakekatnya mereka bukan Aswaja, karena hakekat Aswaja adalah ahli surga, sedang merekayasa, berdusta, memitnah dan memprovokasi yang diperankan oleh mereka adalah perangai ahli neraka.


8. Kita harus memahami bahwa yang sedang dihadapi oleh Hizbut Tahrir adalah kekuatan ideologi kapitalisme beserta seperangkat pemikiran dan sistemnya, yaitu akidah sekularisme beserta seperangkat syariatnya, bukan organisasi seperti NU, Persis dan Muhammadiyyah. Kalau kita membenci Syi’ah, Khawarij, Jabariyyah dan Muktazilah, maka kita harus lebih membenci ideologi kapitalisme, karena ideologi inilah yang sekarang sedang mencengkeram dan merusak akidah, syariat dan moral kaum muslim. Bahkan pada hari selasa (29/11/2011) saya menyaksikan berita dari MHTV bahwa pada tahun ini (2011) Jawa Timur yang terkenal dengan negeri para kyainya telah menduduki peringkat pertama dari seluruh propinsi wilayah NKRI yang warganya terjangjit HIV/AIDS. Ini menunjukkan bahwa negeri para kyai telah menjadi negeri seks bebas. Lalu kenapa malah yang diuber-uber oleh para oknum kyai justru Hizbut Tahrir, bukan kapitalisme dengan seperangkat pemikiran dan sistemnya yang nyata-nyata menjadi penyebab dekadensi moral kaum muslim?


9. Kalau kita sebagai ulama dan kyai sudah tidak mampu mendidik umat dan santrinya agar terikat dengan syariat Islam, maka solusinya mudah, yaitu libatkan Hizbut Tahrir dalam mendidik mereka, karena telah terbukti bahwa di sana terdapat ribuan orang non muslim telah menjadi muslim, ribuan perempuan yang biasa membuka dan mempertontonkan auratnya telah menutup rapat-rapat auratnya, ribuan orang yang membenci Islam telah menjadi pejuang Islam, ribuan orang yang keblinger telah menjadi bener, dan seterusnya. Dan Hizbut Tahrir tidak akan menggeser posisi kalian, kalian tetap menjadi ulama dan kyai, bahkan posisi kalian akan lebih kokoh.


Anda setuju, tinggalkan jejak dan sebarluaskan!

AYAT-AYAT THAGHUT

 AYAT


-AYAT THAGHUT (01)


Oleh : Abulwafa Romli


MENGENAL THAGHUT


Bismillaahir Rohmaanir Rohiim


Betapa urgennya pengetahuan seorang muslim, mu'min, muhsin, mukhlish, yang Ahlussunnah Waljamaah terkait Thaghut, Apakah thaghut itu? Dan siapakah Thaghut itu? Bagaimana tidak urgen, Al-Qur'an dalam banyak ayatnya dan dengan terang dan tegas telah memposisikan Thaghut berhadap-hadapan langsung dengan Allah swt. Hukum dan sistem Thaghut adalah pembangkangan dan perlawanan terhadap hukum dan sistem Allah swt. Thaghut mengeluarkan manusia yang menjadi wali-walinya dari cahaya Islam kepada kegelapan jahiliyah sebagai cermin dari kezaliman, kemaksiatan, kemungkaran, kemusyrikan, dan kekafiran. Sedang Allah mengeluarkan wali-walinya dari kegelapan kepada cahaya (annur) Islam.


Karena dari pendalaman pengetahuan terhadap Thaghut akan memancarkan kepastian mengenai status seseorang, apakah ia termasuk ASWAJA (Ahlussunnah Waljama'ah) ataukah termasuk AFIRWAQA (Ahlu Fir'aun wa Qarun). Apakah ia termasuk Ahlul Haq ataukah termasuk Ahlul Ahwa’ Wal Bida'? Apakah seseorang itu bertauhid ataukah bertasyrik? Apakah seseorang itu berakidah ataukah berkhurafat dan bertakhayul? Dan apakah seseorang itu layak mendapat ridha Allah ataukah mendapat murka Allah?


Sekarang saatnya membaca, memahami, dan mentadabburi ayat-ayat tentang Thaghut, dan di bawah adalah delapan ayat terkait thaghut:


AYAT-AYAT THAGHUT


AYAT PERTAMA :

Allah swt berfirman :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya Telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus, dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui". TQS Al-Baqarah [2]: 256.


Mengingkari Thaghut dan beriman kepada Allah swt adalah indikasi dari akidah yang benar karena term "Tali Yang Kokoh" adalah ungkapan dari "Agama Islam". Agama Islam disamakan dengan tali yang kokoh karena ada kesamaan diantara keduanya, yaitu tidak adanya kekhawatiran cacat (rusak) padanya.


Justru ketika Thaghut tidak diingkari, artinya sama-sama diimani, yakni kepada Allah beriman dan kepada Thaghut juga beriman, maka yang terjadi adalah cacat dan rusak dalam keimanan (akidah). Padahal keimanan ini merupakan inti dari pada doktrin ASWAJA. Keimanan kepada Allah atau kepada Thaghut adalah masalah hati dimana tidak ada yang tahu selain dari pada Allah swt dan orang yang bersangkutan, tetapi memiliki indikasi yang dapat terdeteksi oleh indra yang normal. Indikasinya adalah sikap dan perilaku seseorang terhadap hukum dan sistem dari keduanya. Ketika seorang muslim mengambil serta menerapkan hukum dan sistem Allah dalam kehidupan, bermasyarakat dan bernegara, serta mengingkari dan membuang hukum dan sistem Thaghut, maka perilaku ini mengindikasikan bahwa dia benar-benar beriman kepada Allah swt.

Ketika dia mengambil dan menerapkan hukum dan sistem Thaghut dalam kehidupan, bermasyarakat dan bernegara, serta mengingkari dan membuang hukum dan sistem Allah swt, maka perilaku ini mengindikasikan bahwa dia benar-benar beriman kepada Thaghut. Dan ketika ia sama- sama mengambil hukum dan sistem dari keduanya, maka ini mengindikasikan bahwa dia telah musyrik, munafik, atau murtad, karena telah membuang sebagian dari hukum dan sistem Allah swt dan menggantinya dengan hukum dan sistem Thaghut.


Dan juga ketika ia tidak mengambil dan menerapkan sama sekali dari hukum dan sistem dari keduanya, maka perilaku ini mengindikasikan bahwa dia adalah binatang atau orang gila.


Kemudian keislaman yang laksana tali yang kokoh atau tali yang amat kuat yang tidak dikhawatirkan cacat dan rusak, itu tidak akan pernah terwujud kecuali dalam keyakinan serta perilaku ber-Islam kaffah, yakni menerapkan syariat Islam secara total, tidak sepotong-sepotong atau sebagian-sebagian. Karena ketika syariat Islam ada yang ditingggalkan sebagian dan

diambil sebagian, ini menunjukkan adanya cacat dan rusak pada yang ditinggalkan.


Mengenai ber-Islam kaffah Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam agama Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turut langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagi kalian". (TQS Al-Baqarah ayat 208).


Ber-Islam kaffah juga terwujud dalam keyakinan serta perilaku tidak mengikuti langkah-langkah syetan; baik syetan yang menyeru kepada kemaksiatan, kemungkaran, kezaliman, dan kekafiran; syetan yang menyeru kepada khurafat, takhayul, bid'ah, dan syirik; atau syetan sebagai pembuat hukum, sistem, dan undang-undang. Semua syetan-syetan tersebut sejatinya adalah Thaghut, baik dari jenis manusia maupun dari jenis jin, baik jin yang secara langsung menyesatkan manusia atau jin yang menjadi / memakai palantara manusia.


AYAT KEDUA :

Allah swt berfirman:

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Allah adalah wali (pelindung) bagi orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Sedang orang-orang yang kafir, wali-wali mereka adalah Thaghut (syaitan), yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; Mereka kekal di dalamnya". (TQS Al-Baqarah ayat 257).


Konotasi Allah wali bagi orang-orang beriman adalah Allah sebagai pengatur, pelindung, dan penolong mereka dari kehidupan dunia sampai kehidupan akhirat. Di dunia Allah telah mengeluarkan mereka dari kegelapan kekafiran kepada cahaya iman. Kekafiran disamakan dengan kegelapan indrawi, karena sama-sama membingungkan dan tidak adanya petunjuk pada keduanya, begitu pula kelak pada hari Kiamat. Allah swt berfirman :

أَوْ كَظُلُمَاتٍ فِي بَحْرٍ لُجِّيٍّ يَغْشَاهُ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ مَوْجٌ مِنْ فَوْقِهِ سَحَابٌ ۚ ظُلُمَاتٌ بَعْضُهَا فَوْقَ بَعْضٍ إِذَا أَخْرَجَ يَدَهُ لَمْ يَكَدْ يَرَاهَا ۗ وَمَنْ لَمْ يَجْعَلِ اللَّهُ لَهُ نُورًا فَمَا لَهُ مِنْ نُورٍ

"Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barang siapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun". (TQS An-Nur ayat 40).


Juga iman disamakan dengan cahaya karena sama-sama menjadi petunjuk di dunia, begitu pula kelak di akhirat, pada hari kiamat. Allah swt berfirman :

نُورُهُمْ يَسْعَىٰ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا ۖ إِنَّكَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

"Sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". (TQS At-Tahrim [66]: 8).


Kekufuran adalah kegelapan maknawi di dunia, dan kegelapan indrawi kelak di akhirat. Sedang iman adalah cahaya maknawi di dunia, dan cahaya indrawi diakhirat kelak.


Pada ayat Thaghut kedua diatas juga Allah swt telah menjadikan Thaghut dalam posisi berhadap-hadapan dengan-Nya. Allah mengeluarkan manusia dari kegelapan, sedang Thaghut mengeluarkannya dari cahaya. Dan Allah memasukan manusia kepada cahaya, sedang Thaghut memasukkannya kepada kegelapan.


(bersambung . . . )


AYAT-AYAT THAGHUT (02)


Oleh : Abulwafa Romli


*AYAT KETIGA :*

Allah swt berfirman :

الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا

"Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah wali-wali syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah". TQS An-Nisa [4]: 76.


Wali-wali syetan pada ayat ini adalah para penolong agama syetan, yakni orang- orang yang membuat, berpegang, menerapkan, dan mempropagandakan hukum dan sistem yang mengatur kehidupan, masarakat, dan Negara, yang tidak bersumber dari syariat (agama) Islam, yakni tidak diambil dari hukum dan sistem yang telah diturunkan Allah swt. Hukum dan sistem wali-wali syetan itu adalah hukum dan sistem jahiliyyah yang dibuat berdasarkan hawa nafsu dan kontradiksi dengan hukum dan sistem Islam.


Pada ayat ketiga ini ada penegasan bahwa Thaghut adalah Syetan, yaitu syetan dari manusia yang bisa memproduk hukum dan sistem, bukan kuntilanak atau gondoruwo. Syetan dari manusia ini adalah orang kafir, baik orang kafir pembuat hukum atau orang kafir yang berperang menolongnya agar hukum itu dapat diterapkan dalam kehidupan, masyarakat dan negara. Orang-orang itu adalah wali-wali syetan. Bisa saja mereka adalah orang- orang muslim yang keblinger dan tersesat dari jalan yang lurus sehingga mereka menjadi wali-wali syetan. Mereka berjuang dan berkorban untuk menolong hukum dan sistem syetan. Dan mereka menolak, mengingkari, dan menghalang-halangi hukum dan sistem Allah swt untuk diterapkan dalam kehidupan, masyarakat, dan negara.


Pada ayat ketiga itu juga ada petunjuk bahwa posisi Thaghut berhadap-hadapan dengan posisi Allah swt. Allah memiliki sabil (agama) dan Thaghut juga punya sabil (agama), juga ada posisi

berhadap-hadapan diantara para pendukung dan para penolong keduanya. Kedua kubu itu berperang berhadap-hadapan di jalannya masing-masing. Orang-orang mu'min berperang di jalan Allah dan mereka akan menang dengan pertolongan-Nya, sedang orang-orang kafir berperang di jalan Thaghut dan mereka akan kalah karena Thaghut itu lemah tidak dapat menolong mereka.


(bersambung . . .)


AYAT-AYAT THAGHUT (03)


Oleh : Abulwafa Romli


*AYAT KEEMPAT :*

Allah swt berfirman;

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ ۖ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ ۚ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ

"Dan sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)". (TQS An-Nahel [16]: 36).


Pada ayat ini Allah swt memberi informasi kepada kita bahwa Dia telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat, dan bahwa tugas utama Rasul adalah menyeru umatnya agar menyembah Allah dan menjauhi Thaghut dengan arti tidak menyembahnya. Disini juga ada dua sisi yang berlawanan dan ada dua posisi yang berhadap-hadapan, yaitu menyembah Allah dan menjauhi Thaghut. Menyembah Allah berarti mendapat petunjuk karena menjauhi Thaghut, sedang menyembah Thaghut berarti telah tersesat karena menjauhi Allah swt.


*AYAT KELIMA :*

Allah swt berfirman:

قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَٰلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ ۚ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ ۚ أُولَٰئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

"Katakanlah: "Apakah akan Aku beritakan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi, dan (orang yang) menyembah thaghut?". mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus". (TQS Al- Maaidah [5]: 60).


Pada ayat ini Allah swt telah menjelaskan perihal orang yang sangat buruk pembalasannya di akhirat kelak, yaitu orang-orang Yahudi yang telah dilaknat dan dimurkai oleh Allah swt.

Sehingga kaum mudanya dijadikan kera dan kaum tuanya dijadikan babi. Tidak menutup kemungkinan bahwa laknat dan murka Allah swt terhadap mereka itu akibat perilaku mereka yang menyembah dan mengikuti Thaghut. Dan akibat menyembah Thaghut juga mereka mendapat posisi yang lebih buruk dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. Sebagaimana diatas bahwa Thaghut mengeluarkan mereka dari cahaya iman kepada kegelapan kufur. Padahal imanlah yang meninggikan derajat seseorang di sisi Tuhannya, dan kufurlah yang menjatuhkannya ketempat yang paling buruk, paling rendah, dan paling sesat.


Kekufuran dapat terjadi ketika seseorang menyembah dan mengikuti Thaghut, karena posisi Thaghut yang selalu berseberangan dan kontradiksi dengan Allah swt. Menyembah Allah meniscayakan kufur terhadap Thaghut, dan menyembah Thaghut meniscayakan kufur terhadap Allah swt.


Sedangkan menyembah keduanya adalah syirik, yakni menyekutukan Allah dengan seseorang atau sesuatu yang dosanya tidak akan diampuni oleh Allah swt. Allah swt berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar". (TQS An-Nisa [4]: 48).


Dan firman-Nya:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

"Dan (Ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS Lukman [31]: 13).


Dan firman-Nya:

إِنَّهُۥ مَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ ٱلْجَنَّةَ وَمَأْوَىٰهُ ٱلنَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّٰلِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ

"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun". (QS Al-Maaidah [5]: 72).


*AYAT KEENAM :*

Allah swt berfirman;

أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ نَصِيبًا مِّنَ ٱلْكِتَٰبِ يُؤْمِنُونَ بِٱلْجِبْتِ وَٱلطَّٰغُوتِ وَيَقُولُونَ لِلَّذِينَ كَفَرُوا۟ هَٰٓؤُلَآءِ أَهْدَىٰ مِنَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ سَبِيلًا

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang- orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang- orang yang beriman". (QS An- Nisa ayat 51).


Orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab adalah orang-orang Nasrani dan kitabnya adalah Taurat. Mereka telah berkata kepada kafir Quraisy di Mekah, yaitu Abu Sufyan bersama rekan-rekannya. Kafir Quraisy berkata kepada orang Nasrani: "Apakah jalan kami lebih benar? Kami adalah penguasa Baitullah. Kami memberi minum orang haji. Kami memberi makan tamu. Kami membebaskan tawanan. Dan yang mengerjakan semua itu kami ataukah Muhammad? Sesengguhnya Muhammad telah menyalahi agama nenek moyangnya. Ia telah memutus rahim. Dan ia telah meninggalkan tanah haram".


Kemudian orang Nasrani berkata: "Jalan kalian lebih benar dari pada jalan Muhammad dan para

pengikutnya". Orang-orang Nasrani itu beriman kepada Jibt, yaitu berhala orang Quraisy, dan

kepada Thaghut, yaitu Syetan yang biasa keluar masuk berhala sehingga berhala itu dapat berbicara, menangis, dan mengeluarkan air mata darah, seperti sering terjadi pada berhala-berhala kaum salibis. Akibat mempercayai Thaghut yang keluar masuk berhala, orang-orang Nasrani terjerumus ke dalam jurang kesesatan, yaitu meyakini bahwa orang-orang kafir lebih lurus dan lebih benar jalannya dari pada jalan orang-orang yang beriman.


Keyakinan dan perilaku seperti itu juga telah terjadi pada sebagian kaum muslim yang mengklaim paling ASWAJA dari pada yang lain. Lantaran mereka telah beriman kepada Thaghut, mereka menuduh para pejuang tegaknya syariah Islam Kaffah dalam wadah Daulah Khilafah sebagai orang-orang yang tidak faham fikih, orang-orang yang dangkal pemikiran agamanya, orang- orang yang membuat penyimpangan dan penipuan dalam Islam dengan mengatasnamakan syariat dan Khilafah. Para penyembah Thaghut itu memilih lebih percaya kepada orang-orang kafir dan musyrik dari pada percaya kepada saudara-saudaranya sesama muslim. Thaghut telah berhasil mempengaruhi akal dan pikiran mereka dan meracuninya dengan tanpa disadari oleh mereka.


Ketika tubuh yang terkena racun, maka si sakit akan segera sadar dan mengerti serta merasakannya. Tetapi ketika akal-pikiran dan hati yang terkena racun, si sakit merasa sehat, bahkan merasa paling benar dan sok alim. Sebaliknya memandang orang-orang beriman yang ikhlas berjuang di jalan Allah swt sebagai orang-orang yang keliru, salah, dan sesat serta menyesatkan. Lagi-lagi semua itu terjadi akibat mengimani, menyembah, dan mengikuti Thaghut.


(bersambung . . .)


AYAT-AYAT THAGHUT (04)


Oleh : Abulwafa Romli


*Umar ra memenggal leher orang munafik yang menolak hukum Rasulullah saw.*


*AYAT KETUJUH :*

Allah swt berfirman :

أَلَمْ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ ءَامَنُوا۟ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَآ أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَن يَتَحَاكَمُوٓا۟ إِلَى ٱلطَّٰغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوٓا۟ أَن يَكْفُرُوا۟ بِهِۦ وَيُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُضِلَّهُمْ ضَلَٰلًۢا بَعِيدًا

"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu, dan syaitan bermaksud menyesatkan

mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya". (QS An- Nisa [4]: 60).


Mengenai sebab turunnya ayat ini, Ibnu Abbas ra berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan laki-laki muslim yang munafik bernama Bisyer. Ia berperkara dengan orang Yahudi. Lalu Yahudi itu berkata: "Mari kita pergi ke Muhammad!", dan orang munafik berkata: "Kita pergi saja ke Ka'ab Ibnu Asyraf!", yaitu orang yang disebut sebagai Thaghut. Lalu laki- laki Yahudi itu menolaknya kecuali pergi ke Rasulullah saw. Lalu Beliau Nabi saw memutuskan perkara dengan memenangkan orang Yahudi.


Dan setelah keduanya keluar dari sisi Nabi saw., maka orang munafik itu memegang tangan orang Yahudi seraya berkata: "Mari kita pergi ke 'Umar !". Lalu keduanya mendatangi Umar ra dan orang yahudi berkata: "Aku telah berperkara dengan orang ini kepada Muhammad. Lalu Muhammad memutuskan hukum dengan mengalahkannya, dan dia tidak rela dengan keputusannya. Dan dia menyangka bisa memperkarakannku kapadamu". Lalu 'Umar ra berkata kepada munafik: "Apa benar seperti itu?". Munafik menjawab : "Ya !". Umar ra berkata kepada mereka berdua : "Tunggu sebentar sampai aku keluar kepadamu!". Lalu Umar masuk kamar mengambil pedang dan keluar menguhunusnya. Lalu Umar memenggal leher munafik sehingga tewas. Umar ra berkata: "Seperti ini aku putuskan hukum terhadap orang yang tidak menerima hukum Allah dan Rasul- Nya !". Lalu turun ayat diatas. Dan Jibril as berkata: "Sesungguhnya Umar telah memisahkan diantara hak dan batil". Karena itu Umar ra mendapat gelar Al-Faaruuq.


Orang munafik itu mengajak berperkara kepada Ka'ab Ibnu Asyraf karena mau menerima suap. Sedangkan Nabi saw tidak menerimanya. Beliau memutuskan hukum dengan hak, dan pada saat itu hak memihak kepada orang Yahudi.


Pada ayat diatas Ka'ab Ibnu Asyraf dianggap sebagai Thaghut karena memutuskan hukum tidak sesuai dengan hukum Allah swt dan hukum Rasulnya. Dia menerima suap untuk memihak dan memenangkan pihak yang salah dan mengalahkan pihak yang benar. Demi suap, dia membatilkan yang hak dan menghakkan yang batil, juga mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.


Dari kasus diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa inti dari hukum Thaghut adalah hukum yang kontradiksi dengan hukum Allah swt dan hukum Rasul-Nya, serta membuang hukum keduanya.


Dari kronologi sebab turunnya ayat diatas, juga dapat diketahui bahwa orang yang meminta putusan hukum kepada Thaghut adalah orang muslim yang kemunafikannya terungkap oleh Umar ra, atau Allah swt telah menyingkap tabir dari hati Umar sehingga ia mampu melihat dengan mata hatinya, atau Umar melihat

indikasi kemunafikan pada laki- laki itu, yaitu penolakan terhadap hukum Allah swt dan Rasul-Nya. Sehingga Umar berani memenggal lehernya. Tidak seperti ayat sebelumnya, yaitu ayat keenam dimana orang-orang yang mengimani dan menyembah Thaghut adalah orang Nasrani.


Kasus pembunuhan terhadap orang yang menolak hukum Allah dan Rasul-Nya juga telah terjadi pada periode Khalifah Abu Bakar ra, yaitu terhadap orang-orang yang menolak untuk membayar zakat. Bedanya kasus pembunuhan pada periode Abu Bakar ini terjadi sepeninggal Rasulullah saw, sedangkan yang terjadi diatas ketika Beliau saw masih hidup.


Surat An-Nisa semuanya turun di Madinah. Sedangkan posisi Nabi Muhammad saw disamping sebagai Nabi dan Rasul, juga sebagai Hakim (penguasa / pemerintah) dalam Daulah Nubuwwah di Madinah dan Qadli (dalam bahasa Indonesia berarti Hakim) yang bertugas memutuskan perkara diantara orang-orang yang berperkara, atau memutuskan hukum diantara orang-orang yang berselisih, seperti kasus munafik dan yahudi diatas. Sedangkan posisi Umar ra adalah sebagai Mu'awin Tafwidl (jabatan setingkat mentri) dan sebagai anggota Majlis Ummat (lembaga setingkat DPR / MPR).


Negara dalam mengatasi berbagai kasus perselisihan dan persengketaan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat memerlukan seperangkat hukum dan sistem yang sempurna yang datang dari Zat Yang Maha

Sempurna. Karena hanya dengan kriteria hukum dan sistem seperti inilah keadilan dan kedamaian di tengah-tengah masyarakat sebagai warga negara dapat terpenuhi.


Islam adalah agama yang paripurna dimana semua hukum dan sistemnya juga sudah paripurna dimana tidak dapat dikurangi dan tidak pula dapat ditambahi. Hukum dan sistem Islam sudah tidak membutuhkan hukum dan sistem lain dari luar Islam. Memasukan hukum dan sistem dari luar Islam ke dalam Islam ini sama halnya dengan menuduh Islam sebagai agama yang belum sempurna sehingga harus disempurnakan dengan hukum dan sistem dari agama lain termasuk dengan hukum dan sistem Thaghut. Keyakinan serta perilaku seperti ini adalah keyakinan serta perilaku orang munafik yang harus dipenggal lehernya.


Mengenai kesempurnaan agama Islam Allah swt berfirman :

 الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ

"Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agama bagi kalian". (QS Al-Maaidah [5]: 3).


Dan Rasulullah saw bersabda :

ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻓَﺮَﺽَ ﺍﻟْﻔَﺮَﺍﺋِﺾَ ﻓَﻠَﺎ

ﺗُﻀَﻴِﻌُﻮْﻫَﺎ ﻭَﺣَﺪَّ ﺣُﺪُﻭْﺩًﺍ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻌْﺘَﺪُﻭْﻫَ 

ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺃَﺷْﻴَﺎﺀَ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻨْﺘَﻬِﻜُﻮْﻫَﺎ ﻭَﺳَﻜَﺖَ

ﻋَﻦْ ﺃَﺷْﻴَﺎﺀَ ﺭَﺣْﻤَﺔً ﻟَﻜُﻢْ ﻏَﻴْﺮَ ﻧِﺴْﻴَﺎﻥٍ

ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺒْﺤَﺜُﻮْﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ. ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ

ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺛﻌﻠﺒﺔ ﺍﻟﺨﺸﻨﻲ

ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ

"Sesungguhnya Allah swt telah memfardhukan (mewajibkan) beberapa kefardhuan, maka kalian jangan menyia-nyiakannya. Telah menentukan beberapa ketentuan, maka kalian jangan melampoinya. Telah mengharamkan segala sesuatu, maka kalian jangan menerjangnya. Dan telah diam (tidak menjelaskan setatus hukumnya) dari segala sesuatu, karena sayang kepada kalian, tidak karena lupa, maka kalian jangan membahasnya (mencari-carinya)". (HR Daroquthniy dll dari Abi Tsa'labah Al-Khusyaniy ra.)


Jadi ketika ada seseorang yang mengganti, mengurangi, dan menambahi hukum dan sistem Allah dan Rasul-Nya yang telah ditentukan batas- batasnya, maka dia adalah Thaghut, seperti halnya Ka'ab Ibnu Asyraf. Sedangkan orang yang meminta penyelesaian hukum perkara kepadanya adalah penyembah dan pengikut Thaghut, seperti halnya laki-laki munafik yang kepalanya dipenggal oleh Umar ra. Karena secara harfiyah thaghut itu berasal dari kata thughyan dari fi'il maadli thaghaa yang berarti melampoi batas atau

perbuatan zalim, yakni menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.


Ini adalah kritik tajam dan pedas kepada saudara-saudara kita sesama muslim yang mengklaim paling ASWAJA. Sudahkah mereka berlepas diri dari mengimani dan menyembah Thaghut? Atau justru merekalah sebagai Thaghutnya. 

(bersambung . . . )


AYAT-AYAT THAGHUT (05)


Oleh : Abulwafa Romli


AYAT KEDELAPAN :

Allah swt berfirman :

وَالَّذِينَ اجْتَنَبُوا الطَّاغُوتَ أَنْ يَعْبُدُوهَا وَأَنَابُوا إِلَى اللَّهِ لَهُمُ الْبُشْرَى فَبَشِّرْ عِبَادِ , الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُواْ الألْبَابِ 

"Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya, mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah

orang-orang yang mempunyai akal". (QS Azzumar [39]: 17-18).


Ayat ini diturunkan mengenai Utsman Ibnu Affan, Abdurrahman Ibnu 'Auf, Saed ,Sa'iid, Thalhah,

dan Zubair ra. Mereka semua

bertanya kepada Abu Bakar ra. tentang Islam, lalu Abu Bakar mengkhabarkan keimanannya, lalu mereka semua beriman dan

menjauhi thaghut sebagai langkah pertamanya, karena kembali kepada Allah itu tidak sah dan tidak diterima sebelum menjauhi thaghut, yaitu dengan tidak menyembahnya.


Mereka, juga siapa saja yang

berkeyakinan dan berperilaku seperti mereka layak memperoleh busyra (berita gembira) dengan

mendapat surga, negeri penuh nikmat, melalui lisan para Rasul atau melalui Malaikat ketika menjelang kematiannya. Busyra itu juga bisa didapat di dunia berupa

pujian dan sanjungan karena amal salehnya, ketika mati, ketika diletakkan di kuburan, ketika keluar dari kubur, ketika menunggu hisab, dan ketika melewati shirath (jembatan diatas neraka Jahannam) menuju surga.


Jadi dalam semua kondisi tersebut mereka selalu mendapat busyra

memperoleh ketentraman, rizki, dan surga kenikmatan, sebagaimana telah diberitakan oleh Allah swt:

فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ

"Maka dia memperoleh ketenteraman dan rezki serta

jannah kenikmatan". (QS Al-

Waaqi'ah [56] :89).


Menjauhi dan mendekat adalah dua kutub yang berlawanan. Menjauhi

Thaghut dan mendekat kepada Allah swt itu laksana seseorang yang harus menentukan pilihan yang berlawanan seperti harus

berjalan ketimur atau kebarat. Ketika ia berjalan ketimur maka ia harus menjauhi barat, dan ketika ia

berjalan kebarat maka ia harus menjauhi timur. Tidak mungkin dalam satu waktu ia dapat berjalan ketimur dan kebarat secara bersama.


Mereka yang telah menentukan satu pilihan dari dua kutub yang berlawanan itu, yaitu antara menjauhi Thaghut dan mendekat

kepada Allah, atau mendekat

kepada Allah dan menjauhi Thaghut, maka mereka telah

menjadi hamba dari pilihannya. Mereka yang telah mendekat

(menyembah) kepada Thaghut dan menjauhi Allah statusnya menjadi hamba Thaghut, dan mereka yang

telah mendekat (menyembah) kepada Allah dan menjauhi Thaghut

statusnya telah menjadi hamba Allah.


Menjauhi Thaghut dan mendekat kepada Allah ini tercermin dalam

berkeyakinan (berakidah) dan berperilaku (bersyariat). Berkeyakinan artinya hanya

mengimani Allah sebagai Rabb (Tuhan) yang telah menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan, dan hanya mengimani Allah sebagai Ilaah (Tuhan) yang

berhak membuat dan menurunkan hukum dan sistem untuk mengatur alam semesta, manusia, dan

kehidupan. Dan berperilaku, artinya hanya kepada Allah kita mendekat dan beribadah, dan hanya hukum

dan sistem Allah yang kita terapkan dalam kehidupan, bermasyarakat, dan bernegara.


Ayat diatas juga menjelaskan

karakter mereka yang menjadi hamba Allah swt, yaitu mengikuti perkataan (pendapat) yang lebih baik. Seperti ketika mereka

mendengar Alqur'an dan Assunnah dan selain keduanya, ketika mendengar ayat-ayat Alqur'an atau hadis yang muhkamat dan yang

mutasyabihat, dan ketika mendengar seruan kepada

penerapan syariat secara total melalui penegakkan daulah khilafah rasyidah mahdiyyah dan seruan

kepada penerapan demokrasi-sekuler. Maka mereka yang menjadi hamba Allah pasti memilih dan

mengikuti yang lebih baik, yaitu memilih dan mengikuti Alqur'an dan hadis, memilih dan mengikuti yang muhkamat untuk standar berperilakunya serta tetap mengimani yang mutasyabihat, dan merespon seruan kepada penerapan syariat secara total dalam wadah daulah Khilafah,

karena syariat Islam (Islam

kaffah) tidak dapat diterapkan tanpa adanya daulah yang menerapkannya.


Sebaliknya orang-orang yang

menjadi hamba thaghut, mereka lebih memilih selain Alqur'an dan Assunnah, lebih memilih yang

mutasyabihat untuk ditakwil-takwil semau dan sesuai hawa nafsunya, dan lebih merespon dan memilih

seruan kepada penerapan demokrasi-sekular.


Dan mereka yang telah menjadi hamba thaghut tidak layak mengklaim ASWAJA, apalagi paling

ASWAJA, karena status serta

predikat ASWAJA hanya layak diberikan dan diterima oleh mereka yang menjadi hamba Allah swt. Dan kelak di surga Allah swt akan

memanggil hamba-hamba-Nya :

 يَا عِبَادِ لَا خَوْفٌ عَلَيْكُمُ الْيَوْمَ وَلا أَنْتُمْ تَحْزَنُونَ , الَّذِينَ آمَنُوا بِآيَاتِنَا وَكَانُوا مُسْلِمِينَ , ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ تُحْبَرُونَ , يُطَافُ عَلَيْهِمْ بِصِحَافٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَكْوَابٍ وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الأنْفُسُ وَتَلَذُّ الأعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ , وَتِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي أُورِثْتُمُوهَا بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ , لَكُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ كَثِيرَةٌ مِنْهَا تَأْكُلُونَ

"Hai hamba-hamba-Ku, tiada

kekhawatiran terhadap kalian pada hari ini dan tidak pula kalian bersedih hati. (yaitu) orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat

Kami dan adalah mereka dahulu orang-orang yang berserah diri. Masuklah kalian ke dalam surga, kalian dan isteri-isteri kalian

digembirakan. Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala, dan di dalam surga itu

terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya. Dan Itulah surga yang diwariskan

kepada kalian disebabkan amal-amal yang dahulu kalian kerjakan. Di dalam surga itu ada buah-buahan yang banyak untuk kalian

yang sebahagiannya kalian makan". (QS Azzukhruf [43]: 68-73).


Dari delapan ayat terkait thaghut diatas, thaghut dapat berknotasi sebagai berikut :

1. Kullu muta'adin (setiap orang yang melampoi batas yang telah ditentukan oleh Allah swt dan Rasul-Nya). 


2. Kullu ro'si dhalaal (setiap pemimpin kesesatan).


3. Syetan yang menyesatkan,

baik dari jenis jin atau dari

jenis manusia. 


4. Kullu ma'buudin min duunillah (setiap sesembahan selain Allah).


5. Orang yang selalu memusuhi

Nabi saw dan kaum muslim.


6. Orang yang menetapkan

hukum secara curang dengan

mengikuti hawa nafsunya.


7. Segala macam berhala.


8. Kullu maa awqa`a fi al-dlalal

(setiap perkara / orang yang menjatuhkan ke dalam kesesatan). 


Syaikh Ahmad Mahmud rh dalam kitabnya Ad-Da'wah Ilal Islam menjelaskan bahwa hukum thaghut

adalah hukum jahiliyah, yaitu setiap hukum yang kontradiksi dengan hukum syara', atau setiap hukum

yang kontradiksi dengan hukum Allah dan Rasul-Nya.


Dan dalam kitab I'laamul Muwaqqo'in Ibnu Qayyim rh

menjelaskan bahwa thaghut

adalah apa saja yang melampoi batas-batas ketentuannya, baik yang disembah, yang diikuti, maupun yang ditaati. Thaghutnya setiap kaum adalah orang yang memutuskan hukum dengan selain hukum Allah dan Rasul-Nya, atau orang-orang yang menyembah selain Allah, atau yang mereka ikuti tanpa ada petunjuk dari Allah dan Rasul-Nya, atau yang mereka taati perintahnya padahal mereka tidak mengerti bahwa itu adalah taat kepada Allah swt.


Jadi, konotasi thaghut ialah siapa saja dan apa saja yang disembah selain Allah swt, baik berupa syetan, jin, manusia, berhala, pusaka, pepohonan, bebatuan, dll.

Dan siapa saja yang membuat (menetapkan) hukum dengan tidak

mengikuti hukum Allah dan

Rasul-Nya, juga siapa saja yang memusuhi dan menghalang-halangi

terhadap dakwah kepada penerapan hukum dan sistem dari Allah dan Rasul-Nya melalui penegakan Daulah Khilafah Islamiyyah. Karena tanpa khilafah, hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya

tidak dapat diterapkan secara kaffah (sempurna).


Kaidah syara' mengatakan;

ﻣَﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺘِﻢُّ ﺍﻟْﻮَﺍﺟِﺐُ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﻭَﺍﺟِﺐٌ

“Suatu perkara dimana kewajiban tidak dapat sempurna kecuali

dengannya, maka perkara itu

adalah kewajiban”.


Wallahu a'lam bishshawwab


Referensi utama:

Tafsir Ibnu Katsir

JANGAN MENGAMBIL SIKAP SEPERTI YAHUDI BANI ISRAEL DALAM MENYIKAPI KHILAFAH

 


Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik 


Saat Bani Israil terutama para rahib mereka mendengar kabar datangnya Rasulullah Muhammad Saw, mereka semua melihat semua ciri Nabi akhir zaman ada pada diri Nabi Saw. Tidak ada satupun dari bukti kenabian yang mereka tolak, namun karena Nabi Muhammad Saw bukan dari kalangan mereka, bukan dari Bani Israil, akhirnya Nabi Muhammad Saw tertolak.


Sikap Bani Israil ini tidak didasari rasa Iman dan logika akal sehat, melainkan karena kesombongan dan rasa bangga pada kaumnya. Keimanan mereka membimbing pada keyakinan akan datangnya Nabi akhir zaman, logika mereka mengindera semua ciri kenabian ada pada Muhammad Saw.


Namun, karena ego kebangsaan, khawatir kehilangan jamaah, kehilangan status kepemimpinan, mereka menutupi keimanan mereka dan membutakan logika. Mereka, membabi-buta menolak Muhammad Saw dan menjerumuskan kaumnya.


Hari ini, janganlah kita mengikuti sikap Bani Israil itu dalam urusan Khilafah. Siapapun, yang beriman kepada Allah SWT pasti meyakini hukum Allah SWT wajib ditegakkan.


Siapapun yang mengetahui ilmu agama, fiqh Islam, sejarah Islam, dan terutama rujukan dalil tentang kewajiban Khilafah tidak akan mampu menolak Khilafah adalah ajaran Islam. Siapapun yang meyakini nubuwah kembalinya Khilafah, dan mengindera secara pasti kerusakan negeri ini dan negeri kaum muslimin lainnya, pastilah sudah dapat menyimpulkan semua karena hukum Allah SWT tidak ditegakkan.


Semua meyakini Khilafah akan kembali, logika sehat juga tak mampu menolak konsekuensi kebangkitan Khilafah yang akan menggantikan ideologi kapitalisme liberal yang sudah sempoyongan.


Namun, begitu yang memperjuangkan Khilafah adalah HTI, bukan kelompok sendiri, bukan organisasi sendiri, bukan dari mahzab sendiri, mungkinkah penyakit hati yang menghinggapi bani Israil menghinggapi ulama-ulama era kini ? Mereka tidak menolak Khilafah, tetapi mereka mempersoalkan kenapa HTI yang mengusungnya ?


Mereka khawatir kehilangan jama'ah ? kehilangan kepemimpinan ditengah-tengah umat ? khawatir kemuliaannya hilang dan khawatir akan ditinggalkan umat ?


Padahal, semestinya mereka mengambil sikap seperti yang ditempuh kaum Anshar. Kaum Anshar menyongsong kemuliaan bersama kaum Muhajirin, bahkan menyerahkan urusan kekuasaan kepada kaum Muhajirin karena keutamaan mereka.


Saat perdebatan pengganti Rasulullah Saw, kaum Anshar akhirnya menyepakati membaiat sahabat Abu Bakar RA dari kaum Muhajirin, karena mereka menyadari urusan agama ini awalnya dari kaum Muhajirin. Kaum Anshar begitu ikhlas melepaskan hak kekuasaan, semata demi mengharapkan ridho Allah SWT.


Bukankah hari ini, sebaiknya kita mengambil sikap seperti yang ditempuh kaum Anshar ? bukan malah bersikap seperti Yahudi Bani Israil yang menolak dakwah Rasulullah Saw.


Hari ini, kita harus memberikan dukungan dan pembelaan kepada perjuangan Islam dan khilafah, siapapun yang mengusungnya. Kita tidak perlu khawatir kehilangan kewibawaan, jamaah, apalagi kemuliaan. Karena letak kemuliaan itu ada pada ketaqwaan. [].

BERJAMAAHLAH KALIAN

 Ab


u Zaid


Upaya istiqomah adalah dengan membersamai jamaah. Karena serigala hanya akan mudah memangsa domba yang sendirian. 


Apalagi dalam kehidupan sistem kufur jahiliyah ini maka kerusakan yang sistemik menimpa seluruh level masyarakat. Mulai dari para penguasa dan tokoh tokohnya hingga masyarakat kebanyakan. 


Sistem yang rusak akan otomatis menghasilkan manusia manusia rusak. Kecuali orang orang yang bertahan untuk tidak larut. Dalam hal ini dia berupaya mempertahankan identitas keislamannnya sekuat tenaga. Namun jika sendirian tentu akan sangat sulit. Karena terpaan panas sistem jahiliyah akan mudah membakarnya. 


Disinilah kita memerlukan jamaah. Memerlukan pelukan hangat 

Orang orang sholih. Membutuhkan tegur sapa manis dalam komunitas mereka. Karena itu maka kita mesti membersamai jamaah apapun kondisi kita. 


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ


“Karena itu berjama’ahlah kalian.” Dan rasa malas sesuai dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,


فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ


“Karena sesungguhnya serigala hanya akan menerkam domba yang sendirian. (HR  Abu Dawud dan An Nasai). 


Disamping karena kita wajib berjuang menegakkan Islam secara kaffah bersama jamaah. 


Surat Ali ‘Imran Ayat 104


 وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ 


"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung"


Karena itu janganlah kita menjadikan diri kita santalan empuk serigala lapar dengan menyendiri di padang pembantaian jahiliyah ini. Ngaji yuk![]

KHILAFAH AJARAN ISLAM

 


Oleh : Dr. Daud Rasyid, Lc., MA 


Istilah Khilafah 


Khilafah adalah isim syar’i [istilah syariah]. Artinya, Khilafah ini bukan istilah buatan manusia, karena istilah ini pertama kali digunakan dalam nash syariah dengan konotasi yang khas, berbeda dengan makna yang dikenal oleh orang Arab sebelumnya. Sebagaimana kata Shalat, Hajj, Zakat, dan sebagainya. [Lihat, al-Amidi, al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Juz I/27-28] 


Istilah Khilafah, dengan konotasi syara’ ini digunakan dalam hadits Nabi saw. sebagaimana yang diriwayatkan Ahmad bin Hanbal:


(تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ) [رواه أحمد]


“Ada era kenabian di antara kalian, dengan izin Allah akan tetap ada, kemudian ia akan diangkat oleh Allah, jika Allah berkehendak untuk mengangkatnya. Setelah itu, akan ada era Khilafah yang mengikuti Manhaj Kenabian.” [Hr. Ahmad]


Ini juga bukan merupakan satu-satunya riwayat, karena masih banyak riwayat lain, yang menggunakan kata Khilafah, dengan konotasi syara’ seperti ini. Lihat, Musnad al-Bazzar, hadits no 1282. Musnad Ahmad, hadits no 2091 dan 20913. Sunan Abu Dawud, hadits no 4028. Sunan at-Tirmidzi, hadits no. 2152. Al-Mustadrak, hadits no. 4438.  


Adapun pemangkunya disebut Khalifah, jamaknya, Khulafa’. Ini juga disebutkan dalam banyak hadits Rasulullah saw. Antara lain dalam hadits Abu Hurairah ra. 


(كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَ بَعْدِيْ، وَسَيَكُوْنُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُوْنَ) [رواه مسلم]


“Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” [Hr. Muslim]


Tidak hanya di dalam hadits ini, tetapi juga banyak hadits lain yang menggunakan istilah Khalifah [jamaknya, Khulafa’]. Lihat, Shahih Bukhari, hadits no. 6682. Shahih Muslim, hadits no. 3393, 3394, 3395, 3396, 3397 dan 3398. Sunan Abu Dawud, hadits no. 3731 dan 3732. Musnad Ahmad, hadits no. 3394, 19901, 19907, 19943, 19963, 19987, 19997, 20019, 20032, 20041, , 20054, 20103 dan 20137. Sunan at-Tirmidzi, hadits no. 2149 dan 4194. 


Karena itu, istilah Khilafah dan Khalifah, jamaknya Khulafa’, adalah istilah syariah, yang memang digunakan dalam nash syariah, bersumber dari wahyu. Bukan buatan manusia, baik generasi sahabat, tabiin, atba’ tabiin maupun para ulama’ setelahnya. Istilah ini kemudian diadopsi para ulama’ ushuluddin [akidah], fikih dan tsaqafah Islam yang lainnya dengan konotasi sebagaimana yang dimaksud oleh hadits Nabi di atas. 


Makna Khilafah dan Khalifah 


Dalam Mu’jam Musthalahat al-‘Ulum as-Syar’iyyah, istilah Khilafah ini didefinisikan dengan: 


النِّيَابَةُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ، وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا، وَمِنْ أَمْثِلَتِهِ كَوْنُ أَبِيْ بَكْرٍ، وَمِنْ بَعْدِهِ مِنَ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، وَنَحْوِهِمْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ خُلَفَاءَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ فِيْ حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا. 


“Menggantikan Nabi saw. dalam menjaga agama dan mengurus dunia, di antaranya seperti Abu Bakar, dan para Khulafa’ Rasyidin sepeninggalnya, dan yang lain seperti mereka, semoga Allah meridhai mereka, merupakan pengganti Nabi dalam menjaga agama dan mengurus dunia.” [Majmu’ah Muallifin, Mu’jam Musthalahat al-‘Ulum as-Syar’iyyah, hal. 756]


Karena itu, istilah Khilafah dan Khalifah, jamaknya Khulafa’ bukanlah istilah yang asing di kalangan ulama’ kaum Muslim, dan kaum Muslim di sepanjang zaman. Kecuali, orang yang jahil tentang Islam. Dalam kitab, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili dinyatakan, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” [Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, Juz IX/881].


Imam al-Mawardi [w. 450 H], dalam kitabnya, al-Ahkam as-Sulthaniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah, menyatakan, “Imamah [Khilafah] dibuat untuk menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengurus dunia.” [al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah, hal. 3]. Sedangkan Ibn Khaldun [w. 808 H], menyatakan, “Menggantikan pemilik syariah [Nabi saw.] dalam menjaga agama, dan mengurus dunia dengannya.” [Ibn Khaldun, Tarikh Ibn Khaldun, hal. 98]


Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam disertasinya di Universitas al-Azhar, Mesir, menyatakan, “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” [Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226]. Definisi ini adalah definisi yang sama, yang digunakan oleh al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam kitabnya, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam. [Lihat, an-Nabhani, Nidzam al-Hukmi fi al-Islam, hal. 34]


Karena merupakan istilah syara’, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Bahkan, Nabi saw. tidak hanya menggunakan istilah ini dengan konotasi syariahnya, tetapi juga menambahkan dengan predikat, Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah [Khilafah yang mengikuti metode kenabian], yang berarti Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam yang dijalakan oleh para sahabat itu merupakan copy paste dari Nabi saw. Mereka tinggal melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh Nabi saw. 


Bahkan, Nabi saw. memerintahkan agar umatnya tidak hanya memegang teguh sunahnya, tetapi juga sunah para Khulafa’ Rasyidin. Nabi saw. bersabda: 


(عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِيِّنَ مِنْ بَعْدِيْ، وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ) [رواه أبو داود والترمذي] 


“Kalian wajib berpegang teguh dengan sunahku dan sunah para Khalifah Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunah itu dengan gigi geraham.” [Hr. Abu Dawud dan at-Tirmidzi]


Perintah untuk terikat dengan sunah [tuntunan] mereka adalah perintah untuk mempertahankan Khilafah, sebagaimana yang diwariskan oleh Nabi saw. dan menegakkannya kembali, jika ia tidak ada. 


Hukum Adanya Khilafah dan Menegakkannya


Semua ulama’ kaum Muslim sepanjang zaman sepakat, bahwa adanya Khilafah ini adalah wajib. Jika Khilafah tidak ada, hukum menegakkannya bagi seluruh kaum Muslim adalah wajib. Dasar kewajibannya tidak didasarkan pada akal atau kesepakatan manusia, tetapi wahyu. Berkaitan dengan ini, Imam as-Syafii menyatakan:


أَنَّ لَيْسَ لاَحَدٍ أَبَدًا أَنْ يَقُوْلَ فِي شَئْ حِلٌّ وَ لاَ حَرَمٌ إِلاَّ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَجِهَةُ الْعِلْمِ الخَبَرُ فِي الْكِتَابِ أَوْ السُّنَةِ أَوْ الإِجْمَاعِ أَوْ الْقِيَاسِ


Seseorang tidak boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak atau Qiyas.” [Lihat, Asy-Syafii, Ar-Risâlah, hlm. 39].


Senada dengan itu, Imam al-Ghazali juga menyatakan:


وَجُمْلَةُ الْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ تَرْجِعُ إلَى أَلْفَاظِ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ وَالِاسْتِنْبَاطِ


Keseluruhan dalil-dalil syariah merujuk pada ragam ungkapan yang tercantum dalam al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak dan Istinbâth (Qiyas).” [Lihat, Al-Ghazali, Al-Mustashfâ, Juz II/273].


Karena itulah, para ulama’ kaum Muslim sepakat mengenai kewajiban adanya Khilafah, dan kewajiban untuk menegakkannya, ketika ia tidak ada. Dasarnya adalah wahyu, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, dan apa yang ditunjukkan oleh keduanya, baik berupa Ijmak Sahabat maupun Qiyas. 


1. Dalil al-Quran


Allah SWT berfirman:


﴿وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…﴾


“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” [Q.s. al-Baqarah [2]: 30].


Imam al-Qurthubi [w. 671 H], ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang wajibnya mengangkat Khalifah.” Bahkan, beliau kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat Khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” [Lihat, Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz I/264].


Dalil al-Quran lainnya, antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll [Lihat, Ad-Dumaji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hal. 49].


2. Dalil as-Sunnah


Di antaranya sabda Rasulullah saw.:


(مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً) [رواه مسلم]


“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” [Hr. Muslim].


Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib [Lihat, Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hal. 49].


Nabi juga mengisyaratkan, bahwa sepeninggal baginda saw. harus ada yang menjaga agama ini, dan mengurus urusan dunia, dialah Khulafa’, jamak dari Khalifah [pengganti Nabi, karena tidak ada lagi Nabi]. Nabi bersabda:


(كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَ بَعْدِيْ، وَسَيَكُوْنُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُوْنَ) [رواه مسلم]


“Bani Israil dahulu telah diurus urusan mereka oleh para Nabi. Ketika seorang Nabi [Bani Israil] wafat, maka akan digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang Nabi pun setelahku. Akan ada para Khalifah, sehingga jumlah mereka banyak.” [Hr. Muslim]


3. Dalil Ijmak Sahabat


Perlu ditegaskan, kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil syariah—setelah al-Quran dan as-Sunnah—sangatlah kuat, bahkan merupakan dalil yang qath’i. Para ulama’ ushul menyatakan, bahwa menolak ijmak sahabat bisa menyebabkan seseorang murtad dari Islam. Dalam hal ini, Imam as-Sarkhashi [w. 483 H] menegaskan:


وَمَنْ أَنْكَرَ كَوْنَ الإِجْمَاعُ حُجَّةً مُوْجِبَةً لِلْعِلْمِ فَقَدْ أَبْطَلَ أَصْلَ الدِّيْنِ… فَالْمُنْكِرُ لِذَلِكَ يَسْعَى فِي هَدْمِ أَصْلِ الدِّيْنِ.


“Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini…Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan fondasi agama ini.” [Lihat, Ash-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, Juz I/296].


Karena itu, Ijmak Sahabat yang menetapkan kewajiban menegakkan Khilafah tidak boleh diabaikan, atau dicampakkan seakan tidak berharga, karena bukan al-Qur’an atau as-Sunnah. Padahal, Ijmak Sahabat hakikatnya mengungkap dalil yang tak terungkap [Lihat, as-Syaukani, Irsyadu al-Fuhul, hal. 120 dan 124].


Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:


أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ.


“Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” [Lihat, Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7].

 

Lebih dari itu, menurut Syaikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah:


مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ


“Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.”


Sudah diketahui, bahwa banyak kewajiban syariah yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang-perorang, seperti kewajiban melaksanakan hudûd (seperti hukuman rajam atau cambuk atas pezina, hukuman potong tangan atas pencuri), kewajiban jihad untuk menyebarkan Islam, kewajiban memungut dan membagikan zakat, dan sebagainya. Pelaksanaan semua kewajiban ini membutuhkan kekuasaan (sulthah) Islam. Kekuasaan itu tiada lain adalah Khilafah. Alhasil, kaidah syariah di atas juga merupakan dasar atas kewajiban menegakkan Khilafah [Lihat, Syaikh ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49].


4. Kesepakatan Ulama Aswaja


Berdasarkan dalil-dalil di atas —dan masih banyak dalil lainnya— yang sangat jelas, seluruh ulama’ Aswaja, khususnya imam empat mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat, bahwa adanya Khilafah, dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan,


إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ


“Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib…” [Lihat, Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Juz V/416].


Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal.” [Ibn Hajar, Fath al-Bâri, Juz XII/205].


Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirîn [Lihat, Imam Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Dr. Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124; al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir), Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 248].


Ulama Nusantara, Syaikh Sulaiman Rasyid, dalam kitab fikih yang terbilang sederhana namun sangat terkenal berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Bahkan bab tentang Khilafah juga pernah menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air.


Bukti Historis Khilafah


Bukti tak terbantahkan tentang adanya Khilafah dalam sejarah kehidupan umat Islam telah diabadikan dalam kitab-kitab Tarikh yang ditulis oleh para ulama’ terdahulu hingga ulama’ mutakhir. Sebut saja, Tarikh al-Umam wa al-Muluk, karya at-Thabari [w. 310 H], al-Kamil fi at-Tarikh, karya Ibn Atsir [w. 606 H], al-Bidayah wa an-Nihayah, karya Ibn Katsir [w. 774 H], Tarikh Ibn Khaldun, karya Ibn Khaldun [w. 808 H], Tarikh al-Khulafa’, karya Imam as-Suyuthi [w. 911H], at-Tarikh al-Islami, Mahmud Syakir.


Dalam rentang sejarah, selama 14 abad, tidak pernah umat Islam di seluruh dunia tidak mempunyai seorang Khalifah, dan Khilafah, kecuali setelah runtuhnya Khilafah pada tanggal 3 Maret 1924 M. Mereka adalah:


A. Khilafah Rasyidah

1. Abu Bakar ash-Shiddiq ra (tahun 11-13 H/632-634 M)

2. ’Umar bin khaththab ra (tahun 13-23 H/634-644 M)

3. ’Utsman bin ‘Affan ra (tahun 23-35 H/644-656 M)

4. ‘Ali bin Abi Thalib ra (tahun 35-40 H/656-661 M)

5. ‘Al-Hasan bin Ali ra (tahun 40 H/661 M)


B. Khilafah Umayyah

6. Mu’awiyah bin Abi Sufyan (tahun 40-64 H/661-680 M)

7. Yazid bin Mu’awiyah (tahun 61-64 H/680-683 M)

8. Mu’awiyah bin Yazid (tahun 64-68 H/683-684 M)

9. Marwan bin Hakam (tahun 65-66 H/684-685 M)

10. ’Abdul Malik bin Marwan (tahun 66-68 H/685-705 M)

11. Walid bin ‘Abdul Malik (tahun 86-97 H/705-715 M)

12. Sulaiman bin ‘Abdul Malik (tahun 97-99 H/715-717 M)

13. ’Umar bin ‘Abdul ‘Aziz (tahun 99-102 H/717-720 M)

14. Yazid bin ‘Abdul Malik (tahun 102-106 H/720-724 M)

15. Hisyam bin Abdul Malik (tahun 106-126 H/724-743 M)

16. Walid bin Yazid (tahun 126 H/744 M)

17. Yazid bin Walid (tahun 127 H/744 M)

18. Ibrahim bin Walid (tahun 127 H/744 M)

19. Marwan bin Muhammad (tahun 127-133 H/744-750 M)


C. Khilafah ‘Abbasiyyah

20. Abul ‘Abbas al-Safaah (tahun 133-137 H/750-754 M)

21. Abu Ja’far al-Mansyur (tahun 137-159 H/754-775 M)

22. Al-Mahdi (tahun 159-169 H/775-785 M)

23. Al-Hadi (tahun 169-170 H/785-786 M)

24. Harun al-Rasyid (tahun 170-194 H/786-809 M)

25. Al-Amiin (tahun 194-198 H/809-813 M)

26. Al-Ma’mun (tahun 198-217 H/813-833 M)

27. Al-Mu’tashim Billah (tahun 218-228 H/833-842 M)

28. Al-Watsiq Billah (tahun 228-232 H/842-847 M)

29. Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah (tahun 232-247 H/847-861 M)

30. Al-Muntashir Billah (tahun 247-248 H/861-862 M)

31. Al-Musta’in Billah (tahun 248-252 H/862-866 M)

32. Al-Mu’taz Billah (tahun 252-256 H/866-869 M)

33. Al-Muhtadi Billah (tahun 256-257 H/869-870 M)

34. Al-Mu’tamad ‘Ala al-Allah (tahun 257-279 H/870-892 M)

35. Al-Mu’tadla Billah (tahun 279-290 H/892-902 M)

36. Al-Muktafi Billah (tahun 290-296 H/902-908 M)

37. Al-Muqtadir Billah (tahun 296-320 H/908-932 M)

38. Al-Qahir Billah (tahun 320-323 H/932-934 M)

39. Al-Radli Billah (tahun 323-329 H/934-940 M)

40. Al-Muttaqi Lillah (tahun 329-333 H/940-944 M)

41. Al-Musaktafi al-Allah (tahun 333-335 H/944-946 M)

42. Al-Muthi’ Lillah (tahun 335-364 H/946-974 M)

43. Al-Thai’i Lillah (tahun 364-381 H/974-991 M)

44. Al-Qadir Billah (tahun 381-423 H/991-1031 M)

45. Al-Qa’im Bi Amrillah (tahun 423-468 H/1031-1075 M)

46. Al-Mu’tadi Biamrillah (tahun 468-487 H/1075-1094 M)

47. Al-Mustadhhir Billah (tahun 487-512 H/1094-1118 M)

48. Al-Mustarsyid Billah (tahun 512-530 H/1118-1135 M)

49. Al-Rasyid Billah (tahun 530-531 H/1135-1136 M)

50. Al-Muqtafi Liamrillah (tahun 531-555 H/1136-1160)

51. Al-Mustanjid Billah (tahun 555-566 H/1160-1170 M)

52. Al-Mustadhi’u Biamrillah (tahun 566-576 H/1170-1180 M)

53. An-Naashir Liddiinillah (tahun 576-622 H/1180-1225 M)

54. Adh-Dhahir Biamrillah (tahun 622-623 H/1225-1226 M)

55. Al-Mustanshir Billah (tahun 623-640 H/1226-1242 M)

56. Al-Mu’tashim Billah ( tahun 640-656 H/1242-1258 M)

57. Al-Mustanshir billah II (taun 660-661 H/1261-1262 M)

58. Al-Haakim Biamrillah I ( tahun 661-701 H/1262-1302 M)

59. Al-Mustakfi Billah I (tahun 701-732 H/1302-1334 M)

60. Al-Watsiq Billah I (tahun 732-742 H/1334-1354 M)

61. Al-Haakim Biamrillah II (tahun 742-753 H/1343-1354 M)

62. Al-Mu’tadlid Billah I (tahun 753-763 H/1354-1364 M)

63. Al-Mutawakkil ‘Alallah I (tahun 763-785 H/1363-1386 M)

64. Al-Watsir Billah II (tahun 785-788 H/1386-1389 M)

65. Al-Mu’tashim (tahun 788-791 H/1389-1392 M)

66. Al-Mutawakkil ‘Alallah II (tahun 791-808 H/1392-14-9 M)

67. Al-Musta’in Billah (tahun 808-815 H/ 1409-1426 M)

68. Al-Mu’tadlid Billah II (tahun 815-845 H/1416-1446 M)

69. Al-Mustakfi Billah II (tahun 845-854 H/1446-1455 M)

70. Al-Qa’im Biamrillah (tahun 754-859 H/1455-1460 M)

71. Al-Mustanjid Billah (tahun 859-884 H/1460-1485 M)

72. Al-Mutawakkil ‘Alallah (tahun 884-893 H/1485-1494 M)

73. Al-Mutamasik Billah (tahun 893-914 H/1494-1515 M)

74. Al-Mutawakkil ‘Alallah OV (tahun 914-918 H/1515-1517 M)


D. Khilafah Utsmaniyyah

75. Salim I (tahun 918-926 H/1517-1520 M)

76. Sulaiman al-Qanuni (tahun 916-974 H/1520-1566 M)

77. salim II (tahun 974-982 H/1566-1574 M)

78. Murad III (tahun 982-1003 H/1574-1595 M)

79. Muhammad III (tahun 1003-1012 H/1595-1603 M)

80. Ahmad I (tahun 1012-1026 H/1603-1617 M)

81. Musthafa I (tahun 1026-1027 H/1617-1618 M)

82. ‘Utsman II (tahun 1027-1031 H/1618-1622 M)

83. Musthafa I (tahun 1031-1032 H/1622-1623 M)

84. Murad IV (tahun 1032-1049 H/1623-1640 M)

85. Ibrahim I (tahun 1049-1058 H/1640-1648 M)

86. Mohammad IV (1058-1099 H/1648-1687 M)

87. Sulaiman II (tahun 1099-1102 H/1687-1691M)

88. Ahmad II (tahun 1102-1106 H/1691-1695 M)

89. Musthafa II (tahun 1106-1115 H/1695-1703 M)

90. Ahmad II (tahun 1115-1143 H/1703-1730 M)

91. Mahmud I (tahun 1143-1168/1730-1754 M)

92. ‘Utsman III (tahun 1168-1171 H/1754-1757 M)

93. Musthafa II (tahun 1171-1187H/1757-1774 M)

94. ‘Abdul Hamid (tahun 1187-1203 H/1774-1789 M)

95. Salim III (tahun 1203-1222 H/1789-1807 M)

96. Musthafa IV (tahun 1222-1223 H/1807-1808 M)

97. Mahmud II (tahun 1223-1255 H/1808-1839 M)

98. ‘Abdul Majid I (tahun 1255-1277 H/1839-1861 M)

99. ‘Abdul ‘Aziz I (tahun 1277-1293 H/1861-1876 M)

100. Murad V (tahun 1293-1293 H/1876-1876 M)

101. ‘Abdul Hamid II (tahun 1293-1328 H/1876-1909 M)

102. Muhammad Risyad V (tahun 1328-1339 H/1909-1918 M)

103. Muhammad Wahiddin II (tahun 1338-1340 H/1918-1922 M)

104. ‘Abdul Majid II (tahun 1340-1342 H/1922-1924 M


Dalam sepanjang sejarah Khilafah, tidak ada satu pun hukum yang diterapkan, kecuali hukum Islam. Dalam seluruh aspek kehidupan, baik sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, semuanya merupakan sistem Islam. Inilah Khilafah yang diakui oleh kaum Muslim di seluruh dunia sebagai negara mereka.  


Karena itu, menurut Syaikh Dr. Musthafa Hilmi, dalam tesis masternya di Universitas Alexandria, Mesir, Nadhariyyatu al-Imamah ‘Inda Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah [1387 H/1967 M], setelah memaparkan fakta Negara Islam sejak zaman Nabi, Khilafah Rasyidah, Umayyah, ‘Abbasiyah hingga ‘Utsmaniyyah, akhirnya sampai pada kesimpulan:


Pertama, pemikiran Sunni menentang penghapusan Khilafah. Karena itu, Ahlussunnah wal jamaah memegang teguh pendirian mereka, dengan cara yang sama sejak awal, membela dan mempertahankan Islam menghadapi berbagai gempuran yang berlangsung dalam rentang sejarah panjang umat Islam. 


Kedua, Khilafah yang menerapkan Islam tetap ada hingga runtuhnya Khilafah ‘Utsmaniyah. Inilah yang menjadi alasan utama permusuhan Barat terhadap Khilafah ‘Utsmaniyah, sebab selama ia masih ada, maka sistem Islam pun tetap ada. Dengan adanya sistem pemerintahan Islam ini, maka suatu saat bisa kembali menguasai dunia, sehingga Eropa pun takut sejarah kejayaan umat Islam akan kembali dalam naungan Khilafah. Karena itu, hanya ada satu kata, menghilangkan Khilafah, dan menghalangi tegaknya kembali. [Lihat, Dr. Musthafa Hilmi, Nidzam al-Khilafah fi al-Fikri al-Islami, hal. 457] 


Khatimah


Jadi, jelas Khilafah adalah ajaran Islam. Hizbut Tahrir Indonesia hanya menyampaikan apa yang menjadi ajaran Islam, yang dilupakan oleh kaum Muslim. Sebagai bagian dari ajaran Islam, Khilafah jelas bukan merupakan ancaman bagi Indonesia. Justru, Khilafah ingin menjaga dan menyelamatkan negeri Muslim terbesar ini, agar terbebas dari segala bentuk penjajahan yang hingga kini masih menderanya.[]