Kerajaan Gowa-Tallo; Ekspedisi Islam
Oleh “Serambi Madinah” dari Timur (Bagian 1)
Sejarah Gowa tentu tidak dapat dipisahkan dengan Islam. Daerah ini menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang kini berpenduduk tidak kurang dari 600 ribu jiwa yang mayoritasnya adalah Muslim. Setelah Kerajaan Gowa-Tallo memeluk Islam, penyebaran Islam di Sulawesi dan bagian timur Indonesia sangat pesat. Kerajaan Gowa-Tallo berhasil menorehkan tinta emas sejarah peletakan dasar dan penyebaran Islam di bagian timur negeri ini. Kerajaan ini juga kerajaan yang menerapkan syariah Islam. Karena itu, wajar jika Gowa ini dikenal sebagai “Serambi Madinah”. Tulisan ini menyegarkan ingatan kita kembali tentang sejarah gemilang ini.
Awal Masuknya Islam
Penyebaran Islam di Nusantara pada awalnya tidak bisa membuka aktivitas perdagangan. Demikian pula dengan kedatangan Islam di Gowa. Penyebaran Islam yang dilakukan oleh para pedagang dimungkinkan karena dalam ajaran Islam tidak dibedakan antara tugas keagamaan seorang Muslim, sebagai penyebar nilai kebenaran, dan profesinya sebagai pedagang. Setiap Muslim, apapun profesinya, pertemuan untuk menyampaikan ajaran Islam tentang satu ayat.
para pedagang Muslim sudah berada di Sulawesi Selatan sejak akhir Abad XV, baik dari sumber lokal maupun luar, tentang terjadinya konversi ke dalam Islam oleh salah seorang raja setempat pada masa itu, sebagaimana yang terjadi pada agama Katolik .
Agaknya inilah yang menjadi faktor pendorong para pedagang melayu undangan tiga orang mubalig dari Koto Tangah (Kota Tengah 1 ) Minangkabau ke Makassar untuk mengislamkan elit Kerajaan Gowa-Tallo. Inisiatif untuk sudah mubalig khusus ke Makassar ada sejak Anakkodah Bonang (Nahkodah Bonang 2 ). Ia adalah seorang ulama dari Minangkabau sekaligus pedagang yang berada di Gowa pada pertengahan Abad XVI (1525).
Keberhasilan penyebaran Islam terjadi setelah memasuki awal Abad XVII dengan kehadiran tiga orang mubalig yang bergelar datuk dari Minangkabau. 3 Lontara Wajo menyebutkan bahwa ketiga datuk itu datang pada asal Abad XVII dari Koto Tangah, Minangkabau. Mereka yang dikenal dengan nama Datuk Tellue (Bugis) atau Datuk Tallua (Makassar), yaitu: (1) Abdul Makmur, Khatib Tunggal, yang lebih populer dengan nama Datuk ri Bandang; (2) Sulaiman, Khatib Sulung, yang lebih populer dengan nama Datuk Patimang; (3) Abdul Jawad, Khatib Bungsu, yang lebih dikenal dengan nama Datuk ri Tiro.
Ulama ketiga tersebut yang berasal dari Kota Tengah Minangkabau, diutus secara khusus oleh Sultan Aceh dan Sultan Johor untuk mengembangkan dan menyiarkan agama Islam di Sulawesi Selatan. Mereka terlebih dahulu mempelajari kebudayaan orang Bugis-Makassar, di Riau dan Johor, tempat orang-orang Bugis-Makassar berdiam. Sesampainya di Go, mereka memperoleh keterangan dari orang-orang Melayu yang tinggal di Gowa, bahwa raja yang paling dimuliakan dan adalah Datuk Luwu' , sedangkan yang kuat dan berpengaruh adalah Raja Tallok dan Raja Gowa. 4
Graaf dan Pigeaud mengemukakan bahwa Datuk ri Banda sebelum ke Makassar lebih dulu belajar di Giri. Datuk ri Bandang dan teman-temannya, ketika tiba di Makassar, tidak langsung melaksanakan misinya, tetapi lebih dulu menyusun strategi dakwah. menanyakan kepada orang-orang Melayu yang sudah lama bermukim di Makassar tentang raja yang paling Mereka. Setelah mendapat penjelasan, mereka berangkat ke Luwu untuk menemui Datuk Luwu' , La Patiware Daeng Parabu . Datuk Luwu adalah raja yang paling keren, karena kerajaan dianggap kerajaan tertua dan tempat asal nenek moyang raja-raja Sulawesi Selatan. kedatangan datuk tellue mendapat sambutan hangat dari datuk luwu' ,La Patiware Daeng Parabu . 5
Ekspedisi Islam oleh Kerajaan Gowa-Tallo'
Sejak agama Islam menjadi agama resmi di Gowa-Tallo', Raja Gowa Sultan Alauddin makin kuat kedudukannya. Sebab, beliau juga diakui sebagai Amirul Mukminin (kepala agama Islam) dan kekuasaan Bate Salapanga oleh qadhi , yang menjadi wakil raja untuk urusan keagamaan bahkan oleh orang-orang Makassar, Bugis dan Mandar yang telah lebih dulu memeluk agama Islam pada abad XVI. Sultan Alauddin dipandang sebagai pemimpin pulau di Sulawesi Selatan.
Cara pendekatan yang dilakukan oleh Sultan Alauddin dan Pembesar Kerajaan Gowa adalah mengingatkan persaudaraan lama antara Gowa dan negeri atau kerajaan yang takluk atau bersahabat yang bunyi antara lain: barangsiapa di antara kita (Gowa dan sekutunya atau daerah taklukannya) melihat suatu jalan kebajikan, maka salah satu dari mereka yang melihat itu harus menyampaikan kepada pihak lainnya. 6
Karena itu, dengan dalih bahwa Gowa sekarang sudah melihat jalan kebajikan, yaitu agama Islam, Kerajaan Gowa meminta kepada kerajaan-kerajaan taklukannya agar turut memeluk agama Islam. [Gus Uwik]
Catatan Kaki:
1 Zainal Abidin, Andi,Prof. Mr.DR, Sejarah Sulawesi Selatan (hal:228-231), Hasanuddin University Press, 1999
2 ibid
3 Sewang, Ahmad, Prof. DR. H. MA, Makalah “Empat Abad Islam di Sulawesi Selatan”, Seminar Internasional dan Festival Kebudayaan, Pusat Kajian Islam Divisi Ilmu-ilmu Sosial dan humaniora PKP Unhas dan Pemkot Makassar, 5-7 September 20007
4 Zainal Abidin, Andi,Prof. Mr.DR, Sejarah Sulawesi Selatan (hal:228-231), Hasanuddin University Press, 1999
5 Sewang, Ahmad, Prof. DR. H. MA, Makalah “Empat Abad Islam di Sulawesi Selatan”, Seminar Internasional dan Festival Kebudayaan, Pusat Kajian Islam Divisi Ilmu-ilmu Sosial dan humaniora PKP Unhas dan Pemkot Makassar, 5-7 September 20007
6 H.A. Massiara Dg. Rapi, Menyingkap Tabir Sejarah dan Budaya di Sulawesi Selatan (hal. 55-62), Lembaga Penelitian dan Pelestarian Sejarah dan Budaya Sulawesi Selatan TOMANURUNG, 1988.
Kerajaan Gowa-Tallo
[Ekspedisi Islam Oleh Serambi Madinah dari Timur – Bagian II]
Penyebaran Islam yang dilakukan oleh Kerajaan Gowa-Tallo di seluruh Sulawesi Selatan, bahkan sampai kebagian timur Nusantara, telah memberikan pengaruh dan perubahan terhadap kehidupan sosial-masyarakat yang meliputi segala bidang; baik aspek politik, pemerintahan, ekonomi maupun sosial-budaya. Tentu perubahan ini mengarah pada islamisasi segala aspek kehidupan tersebut. Karena begitu kuatnya pengaruh Islam yang dikembangkan oleh para mubalig dengan dukungan para raja-raja yang telah memeluk Islam, maka rakyat kerajaan berbondong-bondong memeluk Islam tanpa dipaksa ataupun diancam.
Ini bisa kita lihat dari bagaimana proses islamisasi di Sulawesi Selatan yang dimulai pada abad ke-17 ini dapat mengubah sendi-sendi “Pangngadakkan (Makassar) atau Pangngaderreng (Bugis) yang menyebabkan pranata-pranata kehidupan sosial-budaya orang Makassar dan Bugis, Mandar dan lain-lain memperoleh warna baru, karena sara’ (syariah) telah masuk pula menjadi salah satu dari sendi-sendi adat-istiadat itu.
Pangadakkang/Pangngaderreng adalah sistem pranata sosial yang berisi kitab undang-undang dasar tertinggi orang Bugis/Makassar.1 Sistem pranata sosial ini sudah lama mengakar dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat Bugis/Makassar. Sebelum Islam datang Pangngadakkan ini terdiri 4 sendi yaitu: Ade’ (Adat istiadat), Rapang (Pengambilan keputusan berdasarkan perbandingan), Wari’ (Sitem protokoler kerajaan), dan Bicara (Sistem hukum). Kemudian bertambah satu sendi lagi, yakni Sara’ (syariah Islam) setelah Islam resmi diterima sebagai agama kerajaan.2
Dalam praktiknya, 4 (empat) dari yang pertama dipegang oleh Pampawa Ade’ (Pelaksana Adat), yaitu Raja dan Pembantu-pembatunya; yang kelima dipegang oleh Parewa Sara’ (perangkat Syariat) dipimpin oleh Ulama, Imam, Kadi (Qodhi), dan para pembantunya. Kedua lembaga ini memiliki fungsi dan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing dan memiliki kekuasaan otonomi tersendiri. Pemimpin tertinggi Pampawa Ade’ adalah Raja yang khusus menangani pemerintahan. Pemimpin tertinggi Parewa sara’ adalah ulama yang menagani hal-hal yang berhubungan dengan syariah Islam. Adanya dikotomi tugas ini berimplikasi pada sistem pengaturan sosial selanjutnya, tetapi tidak berarti terjadi sekularisasi antara urusan Kerajaan dan keagamaan (bukan pemisahan negara dengan Islam, pen.). Sebab, dalam praktiknya, keduanya saling mengisi atau beriringan; namun adat tetap tunduk pada ajaran (syariah) Islam. Yang terjadi kemudian adalah syariah Islam tetap bertoleransi pada adat sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan syariah Islam. Karena syariah Islam telah masuk ke dalam sistem Pangngadakkan/Pangngaderreng, maka wibawa dan kepatuhan rakyat pada Islam dan adat sama kuatnya.3
Syariah Islam di Bidang Sosial-Kemasyaraktan
Beberapa contoh penerapan syariah Islam dalam undang-undang Pangngadakkan/Pangngaderreng dapat dilihat di antaranya:
1. Perzinaan.
Wanita atau pria yang berzina setelah menikah, yang dalam Islam dirajam, kemudian diterjemahkan dalam bentuk dicemplungkan hidup-hidup ke dasar laut.4 Jika yang bezina adalah pria atau wanita lajang maka dia dihukum cambuk.5
2. Kawin Lari (Silariang [Makassar]).
Jika sepasang muda-mudi kawin lari (silariang) atau kabur, jika tiba di rumah Imam (Abballa’ imang/mabbola imang), ia akan dilindungi dari kejaran to masiri’na (mahram) demi menghargai otonomi Imam yang akan menikahkan mereka menurut syariah Islam. Jika ditemukan di luar rumah Imam, to masiri’na berhak menghukumnya sesuai dengan ketentuan adat karena berada di wilayah otonomi adat.6
3. Wanita dalam menerima tamu, safar dan berpakain.
Terkait dengan para penjaga wanita Bugis-Makassar, istilah mahram diterjemahkan to masiri’na7 (diadopsi dari budaya siri’) yang berfungsi menjaga dan melindungi nama dan harkat perempuan. Itulah sebabnya jika tidak ada to masiri’na di dalam rumah, wanita dilarang menerima tamu laki-laki. Begitu pula jika bepergian, dia harus dikawal oleh to masiri’na (mahram) dan juga selalu menggunakan dua sarung, satu diikat dipinggang (appalikang [Makassar]) dan satunya lagi dipakai menutup kepala (berkerudung) atau “abbongong (Makassar)”. Begitu juga dalam pakain adat Gowa, sebelum Islam, sudah dikenal pakain Baju Bodo (baju yang lengannya pendek), lalu setelah Islam menjadi agama Kerajaan Gowa, maka baju Bodo diganti menjadi Baju Labbu. Demikian seperti dituturkan oleh Andi Kumala Idjo, SH selaku putra mahkota pewaris tahta Kerajaan Gowa sekarang ini, yang menggantikan Raja Gowa ke-36 Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang (1946-1960).8 [Gus Uwik]
Catatan kaki:
1 DR. Nurhayati Rahman, M.Hum, Makalah “Syariat Islam dan Sitem Pangngaderreng”, Seminar Internasional dan Festival Kebudayaan, Pusat Kajian Islam (Centre For Middle Eastern Studies) Devisi Ilmu-ilmu Sosial dan humaniora PKP Unhas dan Pemkot Makassar, 5-8 September 2007
2 Idem.
3 Idem.
4 Idem.
5 Andi Kumala Idjo, SH. “Wawancara”, LF HTI Gowa, Desember 2007.
6 DR. Nurhayati Rahman, M.UmH, Makalah “Syariat Islam dan Sitem Pangngaderreng”, Seminar Internasional dan Festival Kebudayaan, Pusat Kajian Islam (Centre For Middle Eastern Studies) Devisi Ilmu-ilmu Sosial dan humaniora PKP Unhas dan Pemkot Makassar, 5-8 September 2007.
7 Idem.
8 Andi Kumala Idjo, SH. “Wawancara”, LF HTI Gowa, Desember 2007.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar